Daftar Isi
Foto: Novita dituntut pidana penjara selama 13 tahun. Ia dituntut pidana karena diduga melakukan penggelapan dan TPPU di PT Klapa New Kuta Beach sebesar Rp 11 miliar. (Tribun Bali/Putu Candra)
Lancang Kuning - Seorang wanita berinisial Novita Liana (39) diduga menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 11 miliar.
Akibat ulahnya tersebut, kini ia harus rela berhadapan dengan hukum.
Ia diciduk polisi setelah menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.
Sedangkan modus yang digunakan pelaku dengan membuat laporan keuangan palsu.
Kini kasus yang membelit Novita sudah masuk ke meja persidangan.
Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Perempuan kelahiran Bondowoso, Jawa Timur ini dituntut pidana penjara terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Novita diduga menggelapkan, dan mencuci uang perusahaan sebesar Rp 11 miliar, saat menjabat sebagai General Chasier di PT Klapa New Kuta Beach dari tahun 2016 sampai 2018.
Uang itu digunakan untuk membeli tanah, rumah dan beberapa unit mobil.
Surat tuntutan telah dibacakan JPU Purwanti Murtiasih dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Tuntutan sudah dibacakan, terdakwa Novita dituntut pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Senin (5/7/2021).
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, JPU mendakwa kliennya dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Atas tuntutan jaksa penuntut, kami akan menanggapinya melalui pembelaan tertulis," ucap Desi Purnani Adam.
Diungkap singkat dalam berkas perkara, tindak pidana penggelapan dan TPPU dilakukan terdakwa sejak 2016 hingga 2018.
Saat itu terdakwa menjabat sebagai General Chasier di PT Klapa New Kuta Beach.
Modus yang dilakukan terdakwa, yakni setelah menerima uang hasil penjualan dari kasir outlet yang sudah dikurangi dengan biaya operasional tidak disetorkan sebagian hasil penjualan itu ke rekening bank milik perusahaan.
Untuk mengelabui, terdakwa membuat laporan keuangan sendiri, berupa memorial jurnal. Seolah-olah uang hasil penjualan semuanya sudah disetorkan ke rekening bank perusahaan.
Perbuatan terdakwa itu telah melanggar SOP tentang pengelolaan, diantaranya pada prosedur penerimaan uang dan prosedur pengeluaran uang.
Juga ditemukan adanya penyimpangan kas yang tidak disetorkan terdakwa ke rekening bank milik perusahaan.
Adanya pencatatan ganda terhadap pengeluaran kas. Dan adanya pembuatan jurnal penyesuaian untuk mencatat selisih saldo kas.
Selain itu ditemukan adanya uang masuk hasil penjualan dari perusahaan ke rekening pribadi terdakwa dan suaminya.
Selain memasukkan hasil penjualan milik perusahaan ke rekening pribadi dan suaminya, terdakwa menggunakan uang perusahaan untuk membeli sebidang tanah seluas 13.730 meter persegi di Banyuwangi, Jawa Timur.
Pula, terdakwa memakai uang perusahaan untuk membeli tiga unit mobil, membayar perpanjangan kontrak ruko yang disewanya, membangun 1 unit rumah, membeli 1 unit rumah dan kembali membeli tanah seluas 4,5 are di Ungasan, Bukit, Badung. (LK)
Akibat perbuatan terdakwa, PT Klapa New Kuta Beach mengalami kerugian sebesar Rp 11.654.596.391,94.
(Tribun-Bali.com/Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Diduga Lakukan Penggelapan & Pencucian Uang Perusahaan Rp 11 Miliar,Novita Dituntut 13 Tahun Penjara
Komentar