Daftar Isi
Foto: Manfaatkan Libur Lebaran, Delman Hias Serbu Monas
LancangKuning.Com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2019.
Dalam keterangan tertulis Biro Humas Kemenko PMK, penetapan libur dan cuti nasional tersebut setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK, bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
"Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin," tulis laman www. kemenkopmk.go.id, Selasa (13/11/2018)
Adapun pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan.
"Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Cuti bersama bagi Lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 2 November 2018," tulis Kemenko PMK.
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal. (*)
Sumber.liputan6
Komentar