Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Setiap pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang akan melakukan perjalanan ke kawasan Pulau Jawa dan Bali, diingatkan wajib mendapatkan izin dari Gubernur Riau Drs Syamsuar.
"Jadi kalau tidak penting jangan ke Jakarta dulu, karena kasus COVID-19 sedang tinggi disana," kata Gubri Syamsuar, Jumat (2/7/2021).
Bahkan yang terbaru Presiden RI Joko Widodo menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa Bali.
"Kalau tidak ada izin kami tidak boleh (keluar kota), harus ada izin dari kami, kalau tidak penting sekali tidak akan kami kasih izin," Gubri menegaskan lagi.
Tidak hanya itu, bagi warga yang telah berpergian ke Jawa - Bali, saat kembali lagi ke Riau wajib melakukan rapid antigen lagi di Bandara.
Jika hasilnya positif COVID-19 maka pasien ini akan langsung diisolasi di tempat yang disiapkan oleh pemerintah daerah.
"Orang masuk ke Riau tetap kita minta untuk tetap dilakukan rapid antigen dulu di Bandara. Ini harus tetap dijalankan," ujarnya.(rie)
Komentar