Vaksin COVID-19 Dimulai Pada Anak, Pahami Syaratnya

Daftar Isi

    Foto: Anak pakai masker. (Times of India)

     

    Lancang Kuning – Kasus positif COVID-19 pada anak Indonesia umur 0-18 tahun menurut data covid19.go.id adalah 12,6 persen, berarti 1 dari 8 orang yang tertular COVID-19 adalah anak.

    Sementara, kasus positif COVID-19 anak umur 1 –5 tahun sebanyak 2,9 persen, sedangkan usia sekolah/remaja umur 6 –18 tahun adalah 9,7 persen. 

    Mirisnya, angka kematian pada anak umur 1-5 tahun yakni 0,6 persen, umur 6 –18 tahun sebanyak 0,6  persen. Perlu dipahami, Anak  dapat  tertular  dan  atau  menularkan  virus  corona  dari  dan  ke  orang  dewasa  disekitarnya. 

    "Untuk memutus penularan timbal balik antara orang dewasa dan anak selain dengan upaya protokol kesehatan yang ketat, perlu dilakukan percepatan imunisasi pada dewasa dan anak, terutama pada remaja dengan mobilitas tinggi," kata laporan dalam keterangan pers Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Kamis 1 Juli 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Maka dari itu, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran percepatan vakinasi COVID-19 bagi Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, yang tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun.

    Dikeluarkannya Surat Edaran tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 pada usia anak anak, di mana sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi COVID-19, dimana 10,6% di antaranya yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif.

    Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.

    "Dari sejumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen," tulis keterangan pers Kementerian Kesehatan RI.

    Vaksin dilakukan untuk usia 12-17 tahun

    IDAI mempertimbangkan sesuai rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia > 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.

    Dapat   dilakukan   percepatan   vaksinasi   COVID-19   pada   anak   menggunakan   vaksin   Covid-19 inactivated buatan Sinovac, karena sudah tersedia di Indonesia dan sudah ada uji klinis fase 1 dan 2 yang hasilnya aman dan serokonversi tinggi.

    Vaksinasi dipantau

    Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

    Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak. Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.

    Dosis vaksin

    Kemudian vaksin yang digunakan untuk anak usia 12-17 ini adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.  Penyuntikan intra muskular di otot deltoid lengan atas. Untuk  anak umur 3 -11 tahun  menunggu hasil kajian  untuk menilai keamanan dan dosis dengan jumlah subjek yang memadai

    Kondisi yang tak disarankan

    a.Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
    b.Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
    c.Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi*
    d.Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.
    e.Demam 37,50C atau lebih. 
    f.Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.
    g.Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan. 
    h.Hamil. 
    i.Hipertensi tidak terkendali. 
    j.Diabetes melitus tidak terkendali. 
    k.Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Vaksin COVID-19 Dimulai Pada Anak, Pahami Syaratnya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar