Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Demi Game Online, Dua Anak di Bawah Umur Nekat Curi Kotak Amal

                                        Hukum 24 June 2021 Author : Ruzimah


                                        Foto: Kotak amal. (Foto ilustrasi). (http://puskesmasmojoagung.wordpress.com)
                                         

                                        Lancang Kuning – Game online nyatanya bisa jadi motif anak di bawah umur melakukan pencurian. Belum lama ini, fenomena itu terjadi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

                                        Dua anak di bawah umur masing-masing berinisial HS (14) dan IP (14). Mereka nekat mencuri uang kotak amal Masjid Arrahman demi bermain game online di warnet.

                                        "Uang hasil curian kedua anak itu habis digunakan untuk main game online," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan di kantornya, Rabu 23 Juni 2021.

                                        Perbuatan keduanya terekam kamera pengawas masjid, setelah itu langsung diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Karimun, Minggu 20 Juni 2021.

                                        Berdasarkan pengakuan keduanya, ternyata aksi pencurian tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 18 dan 20 Juni 2021.

                                        "Total uang yang berhasil diambil HS dan IP sekitar Rp305 ribu," ungkap Adenan, dilansir LKC dari Viva.co.id

                                        Dia menyatakan karena kedua anak itu masih di bawah umur, maka diberikan pendampingan dari orang tua dan diproses sesuai dengan prosedur diversi.

                                        Kedua anak itu juga sudah diserahkan kepada Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Karimun untuk ditangani lebih lanjut.

                                        Pihaknya turut mengimbau agar orang tua mengawasi ketat aktivitas anak-anak, apalagi di tengah pesatnya perkembangan arus teknologi yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.

                                        "Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Terutama untuk orang tua, kami berikan peringatan khusus dalam pengawasan anak," ujar Adenan. (LK)
                                         


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Demi Game Online Dua Anak di Bawah Umur Nekat Curi Kotak Amal
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Demi Game Online, Dua Anak di Bawah Umur Nekat Curi Kotak Amal



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Pasutri Curi Uang di Kotak Amal Sambil Bawa Anak Terekam CCTV
                                        Pasutri Curi Uang di Kotak Amal Sambil Bawa Anak Terekam CCTV
                                        Hukum10 February 2022
                                        Curi Kotak Amal Terancam Bui 7 Tahun, Ini Alasan Pelaku
                                        Curi Kotak Amal Terancam Bui 7 Tahun, Ini Alasan Pelaku
                                        Hukum23 May 2021
                                        Oknum Anggota TNI Dipergoki Warga saat Hendak Curi Kotak Amal Masjid
                                        Oknum Anggota TNI Dipergoki Warga saat Hendak Curi Kotak Amal Masjid
                                        Hukum14 July 2019
                                        Viral, Pencuri Kotak Amal Terekam CCTV
                                        Viral, Pencuri Kotak Amal Terekam CCTV
                                        Hukum01 June 2021
                                        Digerebek Polisi, Hotel Prostitusi ABG di Jakpus Bekas Tempat Karantina
                                        Digerebek Polisi, Hotel Prostitusi ABG di Jakpus Bekas Tempat Karantina
                                        Hukum10 August 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2022 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan