8 FAKTA Warga Sipil Tewas Dikeroyok 6 Prajurit TNI AL

Daftar Isi

    Foto: Foto korban pengeroyokan oknum prajurit TNI AL di Purwakarta, Jawa Barat. (Kolase Serambinews.com, Tangkap layar YouTube KOMPASTV)

     

    Lancang Kuning  - Seorang warga sipil meninggal dunia akibat dianiaya dan dikeroyok oleh sejumlah anggota TNI.

    Kasus pengeroyokan ini melibatkan enam prajurit TNI di Purwakarta, Jawa Barat.

    Identitas korban tewas bernama Toni, pemilik cucian mobil di Purwakarta.

    Kini para pelaku terancam penjara 10 tahun dan dipecat dari TNI

    Berikut sejumlah fakta kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum anggota TNI yang menewaskan warga sipil yang dihimpun serambinews.com dari Tribunnews dan  kanal YouTube KompasTV.

    1. Berawal Kehilangan Mobil

    Komandan Puspomal, Laksamana Muda TNI Nazali Lempo menjelaskan, para pelaku berasal dari TNI Angkatan Laut (AL).

    Sementara kronologi pengeroyokan berawal saat orangtua calon istri dari seorang pelaku kehilangan mobil miliknya.

    Kemudian pelaku yang bertugas di Polisi Militer AL mengajak lima rekannya untuk membantu pencarian.

    Lima prajurit TNI AL itu diketahui sedang melakukan pelatihan sebagai atlet dayung di kawasan Purwakarta.

    Kemudian pada 29 Mei 2021, mereka menemukan terduga pelaku pencurian dan langsung membawanya ke wisma atlet.

    Di sinilah korban dianiaya hingga tewas.

    "Mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu, sehingga terjadi tindakan yang di luar batas."

    "Sehingga salah satu anggota masyarakat meninggal dunia. Anggota kita mungkin panik sehingga belum sempat melaporkan kejadian tersebut," kata Nazali dikutip dari YouTube KompasTV, Sabtu (19/6/2021).

    2. Bukan Penculikan

    Nazali pun menegaskan, kasus ini bukan penculikan, melainkan upaya interogasi dari pelaku kepada dua orang warga tersebut terkait masalah kehilangan mobil.

    "Sebenarnya itu bukan penculikan. Karena berawal dia mempunyai pacar ya. Orang tuanya minta bantu. Karena anggota kita sering ke sana terkait mobil yang hilang. Jadi anggota kita ini inisiatif mencari pelakunya."

    "Jadi bukan penculikan, pas pelakunya ketemu dibawa ke Wisma atlet itu. Mungkin dia interogasi lah benar enggak kejadian gini-gini. Mungkin masalah kehilangan mobil itu kan," terang Nazali.

    Hasil pendalaman kasus mengungkapkan jika terjadi tindak kekerasan.

    Seorang warga tersebut pun dilaporkan meninggal dunia.

    3. Enam Orang Pelaku Sudah Ditahan

    Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo menyatakan pihaknya sudah menangkao enam orang pelaku penganiayaan dua warga sipil di Purwakarta, Jawa Barat.

    Dalam waktu dekat pihaknya akan memproses kasus tersebut ke Pengadilan Militer.

    "Pelakunya sudah ada enam orang. Sekarang sudah kita tahan. Nanti kita proses dalam waktu yang dekat."

    "Dalam proses tersebut, lima hari berkas sudah kita kirim ke Pengadilan Militer," kata Nazali dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (18/6/2021).

    4. Para Tersangka Terbukti Lakukan Penganiayaan

    Nazali juga menegaskan proses persidangan di Pengadilan Militer akan diproses secara transparan.

    Sehingga pihak keluarga bisa melihatnya secara langsung.

    "Dari hasil pemeriksaan, para tersangka terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan pasal 354. Penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama menyebabkan hilangnya nyawa orang lain."

    "Itu sanksi hukumannya maksimal sepuluh tahun dan proses ini kita transparan, masuk ke Pengadilan Militer. Nanti pihak keluarga bisa melihat," tegasnya.

    Nazali pun menyebutkan, sesuai dengan arahan Pimpinan TNI AL, sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI AL, pasti akan ditindak dengan tegas.

    Terlebih jika sudah sampai menghilangkan nyawa orang lain.

    "Sesuai arahan dari pimpinan TNI AL sekecil apapun yang dilakukan oleh prajurit TNI AL pasti akan kita tindak tegas."

    "Apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain seperti ini segera kita proses di pengadilan militer," pungkasnya.

    5. Terancam Penjara 10 Tahun dan Dipecat

    Nazali melanjutkan, dalam beberapa hari ke depan, berkas perkara kasus ini akan diserahkan ke pengadilan militer.

    Para pelaku terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

    "Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun. Dan proses ini kita transparan," ujar Nazali.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam tersangka telah terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan pasal 354.

    Termasuk ke dalam penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

    Dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun.

    6. Tubuh Korban Alami Luka-luka

    Sebelum diketahui tewas, mayat Toni sempat disembunyikan oleh para pelaku.

    Mereka tak sempat melaporkan kejadian ke atasan.

    Namun kemudian akhirnya, pelaku melaporkannya ke atasan.

    Saat akhirnya kasus diketahui, TNI AL langsung mengambil tindakan tegas dengan mencari dan mengamankan mayat warga.

    Jasad Toni kemudian dibawa ke RSCM untuk dilakukan visum.

    Belakangan diketahui, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.

    7. Kata Pihak Keluarga

    Orangtua korban Jhoni Pandapotan Manalu berharap para pelaku diadili seadil-adilnya.

    Terlebih kasus ini menyangkut abdi negara.

    "Kami meminta kepada pemerintah, khusunya melalu Puspomal saksi sesuai dengan perbuatannya, karena nyawa anak hilang."

    "Kami lihat badan anak saya semua hancur (terluka)," katanya dikutip YouTube KompasTV.

    8. KSAL: Jangan Pernah Menyakiti Hati Rakyat

    Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, turut menanggapi adanya kasus penganiayaan yang dilakukan anggotanya terhadap warga sipil di Purwakarta, Jawa Barat.

    Pernyataan KSAL tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, dalam konferensi pers di Markas Pusat Polisi Militer (Puspomal), Jakarta, Jumat (18/6/2021).

    KSAL mengatakan pada para prajuritnya untuk jangan pernah menyakiti hati rakyat.

    Selain itu KSAL juga meminta agar prajurit TNI AL untuk bisa dekat dan produktif dengan rakyat.

    "Berkali-kali bapak KSAL menyampaikan, jangan pernah menyakiti hati rakyat. Dekatlah dengan rakyat, produktif dengan rakyat dan sebagainya," ucap Kadispenal dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (18/6/2021).

    Diketahui konferensi pers tersebut dilakukan dalam rangka menginformasikan perkembangan terkini mengenai kasus dugaan penganiayaan enam orang oknum TNI AL terhadap warga di Purwakarta, Jawa Barat.


    Artikel ini sudah ditayangkan Serambinews.com Tribunnews.com dengan judul berita 8 FAKTA Warga Sipil Tewas Dikeroyok 6 Prajurit TNI AL

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 8 FAKTA Warga Sipil Tewas Dikeroyok 6 Prajurit TNI AL
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar