Tim II TPPAD Kampar Tindak Perusahaan Langgar Aturan

Daftar Isi

    Foto: Humas Pemkab Kampar PIMPIN RAPAT: Bupati Kampar Azis Zaenal memimpin rapat pembentukan tim peningkatan PAD Kabupaten Kampar. Tiga tim dibentuk untuk melakukan penataan perizinan dunia usaha di Kampar yang kini sedang bekerja, belum lama ini.

    LancangKuning.Com, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar serius dalam mendorong penyerapan pendapatan asli daerah (PAD). Tim II Percepatan PAD Kampar (TPPAD) kembali mendatangi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Siak Hulu, Kamis (8/11).

    Yang kedapatan dan terbukti lalai menunaikan kewajibannya terhadap pemerintah baik izin, IMB maupun kewajiban membayar pajak yang berimbas pada PAD Kabupaten Kampar ditindak tegas.

    Tim II dipimpin Kasatpol PP Hambali bersama Kadis PUPR Afdal, Kabid Gakda Satpol PP El Fauzan dan sejumlah pejabat didampingi Desa Baru M Haris beserta melakukan pemeriksaan administrasi serta melakukan penyegelan salah satu perusahaan. Bupati Kampar Azis Zaenal melalu Kasatpol PP Kampar Hambali menegaskan, aturan harus ditegakkan hingga kepastian hukum, keadilan berusaha dapat terwujud.

    ‘’Bagi perusahaan yang beroperasi silakan lengkapi surat-surat perusahaan, IMB, serta siapkan dokumen perizinan dan dukumen pendukung lainnya serta bukti-bukti pembayaran pajak retribusi daerah. Karena, sesuai arahan bupati, kami pasti akan memeriksa semuanya tanpa pandang bulu,’’ ungkap Hambali, di sela-sela pengecekan.

    Selain itu Kabid Perizinan DPMPTSP Ade Syahputra yang juga masuk dalam tim ini menyampaikan, Pemkab Kampar sangat mendukung pertumbuhan investasi di Kabupaten Kampar. Namun pemkab juga memastikan, segala aturan yang ada juga harus dilaksanakan dan ditaati. ‘’Karena antara pengusaha dan pemerintah sama-sama memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksananya pembangunan yang bersumber dari PAD,’’ sebut Ade.

    Dalam operasi yang dilaksanakan masih banyak pelanggaran administrasi perizinan. Baik terkait IMB, reklame, penggunaan air dan tanah maupun penggunaan genset. Dengan demikian, dilakukan tindakan tegas berupa peringatan maupun penyegelan.

    ‘’Kami sebagai penyelenggara pemerintahan hanya melaksanakan tugas dan mengimbau pengusaha untuk segera mengurus perizinan maupun pembayaran pajaknya, dan apabila segel yang kami pasang dibuka paksa atau dirusak maka kami akan melaporkan ke pihak kepolisian karena sudah masuk ke dalam ranah pidana,’’ ungkap El Fauzan, Kabid Gakda Satpol PP Kampar yang ikut menyegel salah satu perusahaan di Siak Hulu. (*)

    Sumber. RiauPos

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tim II TPPAD Kampar Tindak Perusahaan Langgar Aturan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar