Kapolda Riau Sebut ini Dilakukan N Sendiri, Untuk Kepentingan Pribafi

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Efendi mengatakan perbuatan membuat surat palsu bebas Covid-19 ini dibuat pelaku berinisial N ini sendiri, tanpa melibatkan pihak rumah sakit dan petugas medis.

    "Kita pastikan tidak ada keterlibatan rumah sakit. Ini dilakukan saudara N sendiri," ujarnya.

    Dikatakan Kapolda, N melakukan perbuatan terlarang ini, semata-mata untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Serta mencetak surat bebas corona sesuai pesanan.

    "1 lembar surat bebas covid ini tarifnya Rp50 ribu sampai Rp200 ribu," sebut Kapolda, Kamis (3/6/2021).

    Dijelaskan Kapolda, jika surat resmi dari rumah sakit, tentu di lembarannya ada semacam barcode yang menyimpan informasi sesungguhnya.

    Sehingga apabila barcode dibuat asal-asalan, pasti tidak akan terkonfirmasi. Ini salah satu sistem pengamanan yang dilakukan pihak rumah sakit sebagai penerbit surat ini (yang asli).

    "Dari hasil pemeriksaan laptop yang dia gunakan untuk membuat surat bebas covid palsu ini, ada 1.252 lembar yang sudah dibuat, dalam kurun waktu selama 3 bulan," sambung Jenderal polisi bintang dua ini.

    Ditegaskan Agung, tentunya perbuatan tersangka ini merupakan perbuatan melawan hukum. Pihaknya akan memproses sesuai mekanisme yang ada.

    "Kami berharap, kita semua bisa memahami bahwa ketentuan untuk memenuhi persyaratan bagi para penumpang pesawat untuk pemeriksaan antigen dan PCR, bukan hanya (keamanan untuk) dirinya, tapi juga penumpang lain. Supaya bisa memutus rantai penularan covid-19," terang Kapolda Riau seperti dikutip dari tribunpekanbaru.com.

    Menurutnya, praktik terlarang seperti yang dilakukan tersangka, tentunya akan membuat upaya pencegahan covid yang sudah dilakukan secara masif ini, menjadi tidak efektif.

    Pasalnya, dikhawatirkan ada orang-orang yang ternyata sebenarnya tidak sehat atau terkonfirmasi positif covid, karena surat bebas covid palsu, ia tetap bisa bepergian.

    Hal ini pastinya sudah melanggar ketentuan yang berlaku.(rie)

     

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kapolda Riau Sebut ini Dilakukan N Sendiri, Untuk Kepentingan Pribafi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait