Daftar Isi
Keterangan foto: Pemusnahan barang bukti Ganja di panggung Siak Bermadah. (Humas Pemkab Siak)
SIAK, Lancangkuning.com - Polres Siak setidaknya menyelamatkan 7.953 jiwa, atas penangkapan narkoba jenis sabu dan ganja yang dilakukan di tiga tempat berbeda selama 4 bulan terakhir ini.
Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto, saat press release sekaligus pemusnahan barang bukti sabu dan ganja, Selasa (25/5/21) di panggung Siak Bermadah.
Barang bukti tersebut masing-masing 824,04 gram sabu dan 3.740,64 gram ganja. "Dari penangkapan itu, kita sudah menyelamatkan setidaknya 7.953 jiwa," jelasnya.
Penangkapan itu dilakukan di tiga tempat berbeda, yakni sabu di Kecamatan Mempura 473,75 gram, sabu di Tualang 80,29 gram dan ganja kering di Sungai Apit 3.740,64 gram.
"Untuk narkoba jenis sabu itu sebesar Rp 553.000.000, sedangkan untuk ganja kering sebesar Rp 11.000.000," katanya.
Setelah press release, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto bersama Sekda Siak Arfan Usman, ketua DPRD Siak H Azmi, Kajari Siak Dharmabella, dan Pengadilan Negeri Siak, langsung memusnahkan sabu dengan cara memblender dan untuk ganja dilakukan secara dibakar.
Sabu seberat 824,04 gram itu dimusnahkan oleh Sekda Siak Arfan Usman, dengan cara memblender sabu, kemudian dibuang di sungai Siak.
Sedangkan ganja kering itu seberat 3.740,64 gram, dimusnahkan dengan cara dibakar. "Hari ini kita hadirkan 3 tersangka, dua tersangka dari penangkapan di Mempura yakni A dan M dan satu lagi di Tualang yakni inisial EP," kata Kapolres.
"Penangkapan di Mempura ini rencanakan barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mempura," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, tersangka saat ini sudah diproses dan berkasnya sudah dilimpahkan di Kejari Siak.
Kapolres Siak menjelaskan, peredaran narkoba yang telah diungkap tersebut dipastikan tidak ada kaitannya dengan jaringan internasional,
Untuk ganja kata Kapolres, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat Kecamatan Sungai Apit, dimana menemui bungkusan yang mencurigakan di dalam karung goni.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh personel Polsek Sungai Apit, ditemukan bungkusan ganja kering," katanya.
Saat ini, polisi masih memburu pemilik ganja kering yang terbungkus di dalam goni tersebut.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya untuk membasmi narkoba beredar di wilayah hukumnya, ia menegaskan tidak akan memberikan ampun kepada pengedar maupun pemakai barang haram itu. (Gs)
Komentar