Profil Novel Baswedan, Penyidik yang Terancam Dipecat KPK

Daftar Isi

    Foto: Penyidik KPK, Novel Baswedan. (VIVA/ Edwin Firdaus)

     

    Lancang Kuning – Nama Novel Baswedan jadi salah satu trending topik di Twitter. Penyebabnya adanya kabar jika penyidik senior KPK itu terancam dipecat karena tidak lolos ujian tes jadi ASN. Selain Novel, ada beberapa nama yang disebut-sebut tidak bisa bekerja lagi di KPK.

    Diketahui, peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN memang imbas dari revisi Undang-Undang KPK.

    Disebutkan dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

    Selain itu, dalam Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 disebut pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Untuk mengimplementasikannya juga perlu diperlukan peraturan teknis, yaitu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

    KPK pun bekerja sama dengan BKN menggelar asesment wawasan kebangsaan bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK yang menjadi salah satu rangkaian proses alih status tersebut.
    ???????
    Adapun materi dalam asesment wawasan kebangsaan, yaitu integritas berbangsa untuk menilai konsistensi perilaku pegawai apakah sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.

    Data diri

    Novel Baswedan diketahui mantan anggota kepolisian dengan pangkat Komisaris Polisi. Novel yang kelahiran Semarang, 22 Juni 1977. Novel lulus dari Akademi Kepolisian pada 1998, dan mulai bertugas di Polres Bengkulu pada 1999. 

    Novel menjabat sebagai kasat Reskrim Polres Bengkulu sejak 2004 hingga 2005. Ia kemudian ditugaskan di Bareskrim Mabes Polri selama dua tahun, dan pada Januari 2007 ditugaskan sebagai penyidik untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Novel mengakhiri tugasnya di Polri dan kemudian menjadi penyidik tetap KPK sejak 2014. Sejumlah kasus kontroversial berhasil dibongkar olehnya, hingga perseteruan antara KPK dan Kepolisian Republik Indonesia hingga ada istilah Cicak vs Buaya. 

    Selain itu, Novel menangani kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin pada 2011; kemudian kasus korupsi Wisma Atlet terkait SEA Games 2011 yang menyeret anggota DPR, Angelina Sondakh. (LK)


    Artikel ini sudah ditayangkan Viva.co.id dengan judul berita Profil Novel Baswedan, Penyidik yang Terancam Dipecat KPK

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Profil Novel Baswedan, Penyidik yang Terancam Dipecat KPK
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar