Profesor IPB Digugat Pembakar Hutan Rp 510 M, Para Ahli Berkumpul

Daftar Isi

    Foto: Ahli kehutanan kumpul di Bali

    LancangKuning.Com, Denpasar - Profesor IPB Bambang Hero Saharjo digugat pembakar hutan PT Jatim Jaya Perkasa sebesar Rp 510 miliar. Belakangan gugatan dicabut setelah ramai ditentang banyak pihak.

    Untuk menguatkan jejaring akademisi yang prolingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumpulkan para pakar di Bali.

    "KLHK memberikan dukungan penuh kepada para ahli. Para ahli yang bersaksi dilindungi undang-undang tidak boleh digugat secara perdata maupun pidana. Mereka adalah pejuang lingkungan, sudah seharusnya pengadilan menolak kriminalisasi para ahli," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani kepada wartawan dalam siaran pers yang diterima, Minggu (28/10/2018).

    Para ahli yang hadir berkomitmen untuk melawan segala bentuk pembalasan dari korporasi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Mereka menyatakan tidak akan mundur untuk membela lingkungan hidup.

    "Menteri LHK, Siti Nurbaya menegaskan dukungan penuh terhadap para ahli yang bersama-sama dengan pemerintah menuntut korporasi perusak lingkungan, karena mereka adalah aset bangsa, yang wajib dilindungi jangan biarkan korporasi sewenang terhadap ahli-aset bangsa," kata Rasio Sani.

    Pertemuan dengan nama Forum Ahli Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Bali, 25-28 Oktober 2018. Forum ini melibatkan 40 ahli dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga lainnya, seperti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL).

    "Keberhasilan penegakan hukum oleh KLHK sekitar 550 kasus ke pengadilan dalam tiga tahun ini tidak terlepas dari dukungan ahli. KLHK berhasil memenangkan keputusan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 18,3 triliun adalah keberhasilan kolaborasi dengan para ahli yang penuh komitmen," kata Rasio Ridho Sani.

    Rasio Ridho Sani menambahkan pihaknya mengapresiasi semua ahli yang telah mendukung pengawas, penyidik, dan kuasa hukum KLHK, dalam menegakkan hukum. 

    "Para ahli juga membantu mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah Ditjen Gakkum yang berbasiskan sains dan teknologi," ujarnya.

    Berdasarkan pengalaman menjadi ahli, Profesor Fachrurrozie Sjarkowi dari Unsri, mengatakan menjadi ahli yang memperjuangkan kepentingan lingkungan hidup menjadi kebanggan dan pengabdian pada bangsa dan negara. 

    "Banyak godaan dari korporasi pelaku kejahatan, tetapi selalu ditolak karena tidak sesuai dengan keilmuan dan keyakinan kami," kata Prof Fachrurrozie menambahkan.

    Ahli lain dari UI, Dr Andri Wibisian mengakui hal serupa.

    "Memilih menjadi ahli hukum untuk membantu pemerintah adalah sesuai dengan harapan dan menjadi ekspresi idealisme memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat," ungkap Dr Andri.

    Adapun ahli dari Universitas Jambi, Dr Asmadi sepakat seorang ahli di samping mempunyai kemampuan dan pemahaman keilmuwan yang kuat, ia juga harus mempunyai kemampuan menjelaskan fakta-fakta hukum yang ada dan memiliki keberanian menghadapi berbagai ancaman maupun godaan dari pihak berperkara.

    "Ahli harus memiliki kemampuan menyusun laporan ilmiah dalam bentuk yang mudah dipahami oleh hakim karena pembuktian yang ahli sampaikan bertujuan membantu hakim memahami kasus dan peristiwa hukum dengan jelas," kata Dr Asmadi menjelaskan. (*)

    Sumber.Detik.com

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Profesor IPB Digugat Pembakar Hutan Rp 510 M, Para Ahli Berkumpul
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar