Perbedaan Budidaya Perairan dan Manajemen Sumber Daya Perairan

Daftar Isi

    LancangKuning - Budidaya perairan merupakan bentuk dari pemeliharaan dan penangkaran berbagai macam tumbuhan dan hewan perairan yang menggunakan air sebagai komponen atau kebutuhan pokok. Kegiatan yang umum juga termasuk di dalamnya seperti budidaya udang, budi daya tiram, budidaya ikan, budidaya rumput laut (alga) dan lain sebagainya. Namun cakupan dari budidaya perairan sangatlah luas, akan tetapi penguasaan dari teknologi membatasi barang tertentu yang dapat kita gunakan. Budidaya perairan merupakan bentuk dari perikanan yang di budidaya untuk dipertentangkan dengan penangkapan ikan.

    Budidaya perairan tidak sama dengan budidaya perikanan, budidaya perairan disebut juga sebagai akuakultur, dimana kamu belajar tentang pemeliharaan, penangkaran, dan pengembangbiakan biota perairan laut dan tawar seperti ikan, tiram, udang, rumput laut (alga), dan lain sebainya. Sementara itu, budidaya perikanan terbatas pada hasil ikan saja

    Sejarah dari budidaya perairan awal mulanya dari masyarakat pribumi Gunditjmara di Australia kemungkinan telah memelihara belut pada 6000 tahun Sebelum Masehi (SM). Dapat dibuktikan bahwa mereka telah mengubah dataran seluas 100 KM2 di dekat danau Condah yang menjadi sekumpulan selat dan bendungan sebagai jebakan untuk ikan dan menjadi populasi belut agar dapat dimakan sepanjang tahun. Akuakultur atau budidaya perairan di Cina telah beroperasi sejak 2500 tahun sebelum masehi. Pembudidaya memberi makanan dengan larva dan ulat sutra. Bangsa Romawi juga telah membudidayakan ikan di dalam kolam.

    Manajemen Sumber daya Perairan

    Sumber daya perairan adalah segala hal yang ada dalam lingkungan perairan baik perairan umum maupun perairan dilaut. Pengelolaan sumber daya perairan adalah suatu upaya untuk memanfaatkan sumber daya dan lingkungan perairan secara optimal dan maksimal sesuai dengan daya dukung lingkungan perairan secara berkelanjutan dalam rangka mempertahankan dan melestarian sumber daya perairan.

    Undang-Undang RI No.41 tahun 1999 tentang kehutanan, menyebutkan bahwa penyelenggaraan kehutanan yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat dengan meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) dan mempertahankan kelengkapan hutan minimal 30 % dari luas daerah aliran sungai dengan penyebaran yang harus seimbang. Sedangkan yang dimaksud dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah sebagai suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dari sungai ke anak sungai yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan mengalir ke danau atau laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah dari topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh dengan aktivitas suatu daratan (UU No.7 tahun 2004 tentang sumber daya Air).

    Berdasarkan pengertian dari definisi diatas maka daerah aliran sungai merupakan suatu wilayah daratan atau tempat yang mempunyai komponen topografis, batuan, tanah, vegetasi, air, sungai, iklim, hewan, manusia dan aktivitas yang berada di bawah, dan di atas tanah. Sekalipun definisi atau pengertian DAS sama pada beberapa Peraturan Perundangan yang berbeda (Kehutanan dan Sumber daya Air), namun pelaksanaan dalam Pengelolaan daerah aliran sungai belum sama, sekaligus ini menjadi masalah utama yang harus diselesaikan agar platform dan mainframe setiap kementerian, instansi, dan lembaga lainnya menjadi sama. Pengelolaan DAS merupakan upaya dalam menjalankan hubungan timbal balik antara sumber daya alam terutama tanaman, hewan, tanah, dan air dengan sumber daya manusia di DAS dan segala aktivitasnya untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan jasa lingkungan bagi kepentingan pembangunan dan kelestarian ekosistem di daerah aliran sungai.

    Pengelolaan DAS pada prinsipnya merupakan pengaturan tata guna lahan atau mengoptimalisasi penggunaan lahan untuk berbagai kepentingan secara bersama serta praktek lainnya yang ramah lingkungan sehingga dapat dinilai dengan indikator kunci (ultimate indicator) kuantitas dan kualitas aliran sungai pada titik pengeluaran DAS. Jadi salah satu karakteristik dari DAS adalah adanya keterkaitan biofisik antara daerah hulu dengan daerah hilir melalui daur hidrologis.(Haikal)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Perbedaan Budidaya Perairan dan Manajemen Sumber Daya Perairan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    66%

    Terinspirasi

    33%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar