Sekolah Tatap Muka, Mendikbud: Kapasitas Kelas Maksimal 50 Persen

Daftar Isi

    Foto: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat Raker PJJ di DPR. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

    Lancang Kuning – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan, apabila guru dan murid sudah divaksinasi COVID-19 maka harus dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan.

    "Sekolah itu boleh bebas memilih. Kalau sekolah mau melaksanakan tatap muka hanya dua kali seminggu di dalam sekolahnya itu diperbolehkan. Dia mau pecah jadi 3 rombongan belajar dari satu dipecah silakan, mau dipecah menjadi dua silakan," kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.

    Jika sekolah tatap muka secara terbatas itu maka jumlah atau kapasitas murid yang melakukan belajar tatap muka pun harus dibatasi, tidak boleh penuh dalam satu kelas.

    "Jadinya ingin kita lihat sekolah mulai latihan melakukan tatap muka tapi sekolah itu maksimal hanya 50 persen kapasitas per kelas. Dan tentunya wajib masker, cuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak tentunya menjadi standar protokol kesehatan," ujarnya.

    Contoh protokol kesehatan lainnya seperti tidak boleh berinteraksi di kantin. Nadiem melanjutkan, selama 2 bulan pertama itu tidak ada aktivitas di kantin, tidak ada olahraga dan ekstrakurikuler dan kegiatan lain. "Selain pembelajaran tidak diperkenankan untuk masa transisi 2 bulan pertama itu pada saat dia mulai tatap muka ya," ujarnya.

    Dia menambahkan, "Tapi kegiatan pembelajaran di luar lingkungan, contoh guru kunjung itu seperti biasa diperbolehkan. Tentu dengan tetap menjaga kesehatan."

    Menurut Nadiem, masuk sekolah tatap muka terbatas ini sama sekali berbeda dengan sekolah sebelum pandemi. Tatap muka terbatas itu jauh lebih sedikit muridnya di satu tempat, dengan pembatasan jarak yang ketat. "Semua harus memakai masker dan tidak boleh ada aktivitas yang menciptakan kerumunan," katanya, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Nadiem mengemukakan, peran aktif kepala sekolah, kepala satuan pendidikan dan pemerintah daerah, kantor dan atau Kanwil Kemenag ini sangat dibutuhkan untuk memastikan bisa berjalan dengan aman. 

    Ia ingin semua kepala satuan pendidikan, kepala kepala sekolah secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan di dalam lingkungannya. Selain itu, memastikan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas itu dilaksanakan dengan memenuhi seluruh checklist tersebut, serta menyiapkan satgas covid di daerah masing-masing, dan melakukan penanganan kasus jika ada yang terbukti kasus COVID-19.

    "Kita harus mengembalikan anak-anak kepada sekolah dengan protokol kesehatan yang seaman mungkin, karena banyak dari anak-anak kita yang kurang mampu melaksanakan PJJ (pembelajaran jarak jauh) akan semakin ketertinggalan dan dampak-dampak sosial dan emosionalnya," ujar Nadiem.

    Dampak itu, kata Nadiem, bukan hanya terhadap anak-anak tapi terhadap orangtua dan guru guru juga sangat signifikan. "Jadi marilah berlatih untuk kembali kepada sekolah tatap muka dan biasa kan bersama menjaga protokol kesehatan dan disiplin," ujarnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sekolah Tatap Muka, Mendikbud: Kapasitas Kelas Maksimal 50 Persen
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar