Daftar Isi
Foto: Petugas satpol PP saat mengamankan pasangan yang diduga tidak ada ikatan pernikahan.
Lancang Kuning, INHIL - Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan PM Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan 13 pasangan tanpa ikatan yang sah.
Para pasangan bukan suami-istri ini terjaring petugas dalam operasi yustisi, pada Sabtu 27 Maret 2021 dini hari.
Baca Juga: Berkas Perkara Zul AS Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru
"Tujuan dari yustisi ini adalah untuk menciptakan suasana lingkungan Inhil yang kondusif dari segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) dan kenakalan remaja," kata Kepala Satpol PP Inhil Marta Haryadi, melalui Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP, H. Mukhlis.
Hasil yustisi dari hotel di sekitar Tembilahan didapati sebanyak 3 pasang, wisma di Tembilahan dan Tembilahan Hulu didapati sebanyak 9 pasang dan 1 orang indikasi, serta dari kos-kosan 1 pasang.
Baca Juga: Tangkap 2 Kapal Ikan Asing, Kadis DKP Riau: Terimakasih Bakamla.
Bahkan didapati diantara mereka ada yang 2 pasang dalam satu kamar
"Dengan adanya kegiatan yustisi ini kami harapkan masyarakat Inhil bisa menyadari dan turut serta menjaga lingkungan dari hal yang berbau negatif," ujarnya.
Sempat terjadi insiden, seorang pria inisial Th (23) yang ketahuan berada dalam kamar kos di Jalan Trimas bersama seorang wanita inisial TS (30) ingin mengelabui petugas Yustisi dengan bersembunyi di atas plafon melalui lubang plafon WC, namun akhirnya diperintahkan untuk turun.
"Ini merupakan cara kami untuk membuat efek jera terhadap pasangan yang tidak memiliki ikatan yang sah. Dalam penanganan, pelanggar tidak kami lepaskan begitu saja, kami data, kami periksa (BAP) sesuai dengan prosedur lalu kami persilahkan pihak keluarga untuk menjemput mereka," jelas H. Mukhlis, dikutip dari indragirione.com
Data hasil yustisi hotel di Tembilahan:
- Inisial pria MA (24) - wanita WM (17)
- WK (26) - AA (24)
- AH (40) - SS (29).
Data hasil yustisi Wisma Tembilahan dan Tembilahan Hulu:
- S (40) dan NF (27)
- MI (25) dan A (19)
- MF (22) dan Ar (19)
- US (25) dan SN (22)
- L (48) dan LH (22)
- AR (22) dan NW (18)
- MZ (21) dan N (17)
- A (18) dan DS (19)
- MR (33) dan WN (18)
- II (22) indikasi.
Data hasil yustisi kamar kos:
- Th (23) - TS (30).
"Kami berharap kepada orang tua diluar sana agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Anak-anak perlu pengetahuan agama, sehingga kedepan menjadi generasi muda yang terarah," harapnya.
Rata-rata alamat pasangan yang terjaring yustisi tersebut dari berbagai daerah, bahkan di luar Kabupaten Inhil.
"Kami juga berharap kepada pemilik usaha penginapan untuk membantu tugas kami dan menjadi agen dalam pemberantasan penyakit masyarakat. Selain itu harus selektif dalam menerima tamu, pastikan pasangan yang ingin menginap adalah pasangan yang sah atau memiliki hubungan kekeluargaan," tutup H. Mukhlis.
Kegiatan yustisi ini merupakan pertama kali terlaksana di tahun 2021. (LK)
Komentar