Daftar Isi
Foto: Raffi Ahmad.
Lancang Kuning – Gugatan perbuatan melawan hukum pada artis Raffi Ahmad terkait menghadiri pesta pasca vaksin COVID-19 beberapa waktu lalu, yang dilayangkan Advokat Publik ternyata bakal berlanjut ke babak persidangan.
Hal itu dikarenakan proses mediasi yang diberikan hakim selama sekira 30 hari terhadap kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan, alias gagal.
“Gagal. Saya baru dapat informasi kemarin, tapi belum bisa saya pastikan. Sudah ada jadwal sidang, kalau mediasi gagal itu otomatis sudah keluar jadwal sidangnya. Tinggal tunggu panggilan,” ucap Humas Pengadilan Negeri Depok, Fadil saat dikonfirmasi pada Jumat, 26 Maret 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id
Meski begitu, Fadil mengaku belum bisa berkomentar ketika disinggung poin apa yang membuat mediasi tersebut gagal. Klik halaman berikutnya untuk melanjutkan.
Sementara itu, Advokat Publik, David Tobing, mengaku proses mediasi gagal karena tidak ada kecocokan dengan pihak tergugat.
“Tidak terjadi mediasi. Tidak ada kecocokan terhadap gugatan yang dilayangkan. Jadi Raffi harus menjawab gugatan saya. Sidangnya belum ditentukan oleh pengadilan,” katanya.
Dengan demikian, maka pihaknya pun siap untuk bertarung pada babak selanjutnya di Pengadilan Negeri Depok.
Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui berita selengkapnya.
“Proses persidangan berlanjut karena mediasi deadlock, ya jadi kembali ke persidangan lagi,” ujarnya.
Terkait hal itu, kata David, pihaknya akan menunggu jawaban atau informasi lanjutan dari pihak pengadilan.
Untuk diketahui, presenter kondang Raffi Ahmad digugat secara perdata lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor PN DPK-012021GV1.
Kala itu, Raffi Ahmad dianggap menyalahi aturan karena usai menjalani vaksin COVID-19 malah menghadiri pesta dan diduga melanggar protokol kesehatan. (LK)
Komentar