Guru Honorer Cabuli-Pukuli 25 Siswa di Mimika Akan Dites Kejiwaan

Daftar Isi

    Foto: Guru honorer di Mimika, Papua, yang diduga mencabuli 25 siswa (Saiman/detikcom)

    Lancang Kuning, Timika - Polres Mimika akan melakukan tes kejiwaan terhadap guru honorer berinisial DF (30) yang diduga mencabuli dan menganiaya 25 orang siswa di Asrama Taruna Papua. Tes kejiwaan dilakukan untuk mendukung upaya penyelidikan kasus ini.

    "Kami rencana, akan lakukan tes di psikiater, baru rencana," kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolres Mimika, Selasa (16/3/2021).

    Dia mengatakan pihaknya masih mengusut kasus pencabulan yang terjadi di Asrama Taruna Papua, Timika Papua. Polisi masih mendalami dugaan korban lain dalam kasus ini.

    "Belum ada penambahan korban, belum ada korban lain yang melapor, jadi jumlah korban masih sementara 25," ujar Hermanto.

    Dia merinci, dari pemeriksaan polisi diketahui ada 14 orang anak mengalami kekerasan, 10 orang pelecehan, dan 1 orang mengalami pelecehan dan kekerasan.

    Kasus pencabulan ini terungkap, setelah satu siswa ditemukan menangis oleh kepala sekolah. Dari satu siswa itu terungkap ada 25 siswa lain yang diduga menjadi korban.

    Pelaku berinisial DF (30) merupakan pegawai honorer sekolah Asrama Taruna Papua. Pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan pihak Asrama.

    "Pelaku adalah seorang guru honorer, jadi kasus ini terungkap, saat kepala sekolah mendengar suara tangisan dari dalam asrama, dan kemudian siswa tersebut menceritakan sebab dia menangis, dan kasus tersebut dilaporkan tanggal 11 Maret 2021," kata Hermanto dalam jumpa pers di Mapolres Pelayanan, Sabtu (13/3).

    Hermanto menambahkan, pihaknya telah mendata korban pelaku sebanyak 24 siswa dan 1 siswi. Selain pelecehan seksual ada juga korban penganiayaan.

    "Korban berusia 6-13 tahun, Itu yang baru mengaku menjadi korban, kami juga masih menunggu kalau ada korban yang lain melapor," ujarnya, dilansir detikcom. 

    Pelaku mengajak korban ke kamar mandi dan melakukan pencabulan terhadap korban. Jika ada yang menolak maka pelaku mencambuk korban. Saat ini para korban mendapat pendampingan khusus pihak P2TP2A dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Mimika.

    Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh Reskrim Polres Mimika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun ditambah sepertiga hukuman tersebut jadi hukuman menjadi 20 tahun penjara. 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Guru Honorer Cabuli-Pukuli 25 Siswa di Mimika Akan Dites Kejiwaan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar