KUD Tunas Muda Datangi Kejari Siak, Pertanyakan Kasus Pemalsuan Jual Beli Lahan

Daftar Isi

    Keterangan foto: Pengurus KUD Tunas Muda didampingi kuasa hukumnya Dedy Reza mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Siak. (Gs)

    SIAK, Lancangkuning.com  - Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Senin (15/3/21) kedatangan itu menanyakan perkara pelaporan dugaan pemalsuan surat sengketa lahan antara KUD Sialang Makmur Kabupaten Pelalawan . 

    Sekitar 20 orang pengurus diketuai Setiyono datang ke kantor Kejari Siak, didampingi kuasa hukumnya Dedy Reza, namun pihak kejaksaan hanya memperbolehkan dua orang masuk ke ruangan.

    "Hari ini kami mendatangi Kejari Siak, menanyakan perkembangan kasus laporan 378 KHUPidana tentang pemalsuan dan penipuan yang dilakukan pihak terlapor KUD Sialang Makmur," kata kuasa hukum KUD Tunas Muda Dedy Reza kepada wartawan.

    Reza mengatakan, sebelum ini pihak kejaksaan menganggap laporan yang diserahkan masih P19 atau perlu dilengkapi kembali. 

    Pihaknya sudah melengkapinya sejak 22 Februari lalu, sudah sekitar 22 hari berkas tersebut belum ada informasi apakah masih P19 atau bisa lanjut P21.

    "Namun kami belum bisa menjumpai kasi pidum, karena katanya kasi pidum sedang diklat, dan kami diarahkan ke kasi intel," jelas Dedy.

    Menurut keterangan kasi Intel kata Dedy, pihak kejaksaan tidak mau membuat keputusan yang gegabah dan perlu waktu untuk menyelesaikan kasus ini.

    "Itu kita maklumi, karena mereka membawa prinsip kehati-hatian. Dan itu kita hormati, sebab mereka tidak mau kalah di pengadilan," katanya.

    Namun kata Dedy, sebagai pihak pelapor, kliennya juga berhak untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, karena sejak P19 dan dikembalikan ke pihak Polres Siak, sudah 22 hari tidak ada jawaban.

    "Makanya kami datang, apakah berkas klien kami ini masih P19 atau sudah lengkap. Namun ada jawaban positif yang kami terima tadi, karena dalam minggu ini ada gelar internal dari jaksa, apakah berkas kami lengkap atau p19 lagi," katanya.

    Sementara itu, ketua KUD Tunas Muda Setiyono mengatakan pihaknya selaku korban, dan berharap pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sebagai tuhan di dunia, bisa menyelesaikan perkara ini dengan seadil-adilnya.

    Setiyono juga berharap, pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tidak melindungi para mafia tanah, dan bisa bertindak secara adil.

    "Kami sudah bersabar, 8 tahun lamanya kami bersabar. Dalam rentan waktu itu kamu usahakan untuk berunding secara kekeluargaan, namun tidak ada itikad baik dari pihak KUD Sialang Makmur,  maka dari itu kamu tempuh jalur hukum dan meminta keadilan," katanya.

    "Secara pribadi, saya menjadi korban. Karena anggota ada yang tidak percaya dengan saya, sebab saya dikiranya memakan uang dari KUD," imbuhnya.

    Setiyono mengaku, ratusan pengurus KUD Tunas Muda ingin datang ke kantor kejaksaan menanyakan perkembangan kasus tersebut, namun keinginan tersebut ditahan.

    "Kita lihat perkembangan kasus ini 7 hari kedepan, kalau tidak juga ada jawaban, maka semua pengurus rencananya akan datang ke kejaksaan," tegasnya.

    Sebagaimana diketahui, KUD Tunas Muda Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak menempuh jalur hukum terkait persoalan lahan dengan KUD Sialang Makmur Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

    Persoalan melibatkan dua KUD itu terkait status jual beli lahan seluas 122 hektar, di RT 19 Kampung Dayun Kecamatan Dayun yang terjadi pada tahun 2011 lalu.

    Pada tahun 2005 lalu, KUD Tunas Muda membeli lahan di Dayun gunanya untuk cadangan menghadapi replanting pada masa itu, lahan ini gunanya untuk keperluan anggota disaat masa replanting.

    Namun pada tahun 2008, anggota KUD sepakat untuk menjual lahan seluas 122 hektar yang berada di lahan Cina di RT 19 Kampung Dayun, dikarenakan pada tahun itu sedang mengalami krisis global dan berimbas kepada koperasi.

    Penjualan lahan itu seharga Rp 6,5 miliar, dijual ke KUD Sialang Makmur pada tahun 2011 akhir, dengan pembayaran awal Rp 3,5 miliar, sisanya di cicil.

    Pencicilan itu hanya lancar sampai pertengahan tahun 2012. Namun dikarenakan perundingan secara kekeluargaan, maka kedua pihak KUD Tunas Muda memberikan toleransi atas keterlambatan cicilan yang dilakukan KUD Sialang Makmur. 

    Selain itu  pihak KUD Tunas Muda juga menduga ada pemalsuan sertipikat lahan yang sama dengan SKGR yang asli di lahan tersebut. 

    Pihak KUD Tunas Muda mengaku sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan dengan KUD Sialang Makmur, agar pembayaran sisa penjualan lahan itu di angsur. 

    Namun, sudah berjalan 8 tahun pihak tidak ada itikad baik untuk membayar, bahkan diduga KUD Sialang Makmur membuat 49 sertipikat palsu atas nama anggota mereka yang lahan yang dijual KUD Tunas Muda, padahal pembayaran belum lunas.

    Dikarenakan tidak ada itikad baik dari KUD Sialang Makmur,  pihak KUD Tunas Muda melalui kuasa hukumnya Dedy Reza membuat laporan ke Polres Siak. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KUD Tunas Muda Datangi Kejari Siak, Pertanyakan Kasus Pemalsuan Jual Beli Lahan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar