Fee Bansos Corona Mengalir ke Anggota BPK Sampai Cita Citata

Daftar Isi

    Foto: Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menjadi pesakitan dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

    Lancang Kuning, JAKARTA -- Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso mengaku soal mengumpulkan kutipan feedari rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) sebesar Rp16,7 miliar.

    Dari jumlah tersebut, Matheus menerangkan uang yang diserahkan kepada Juliari P Batubara--saat menjadi Menteri Sosial-- hanya Rp14,7 miliar. Hal tersebut diungkapnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3), dilansir CNN Indonesia.

    Di hadapan majelis hakim tipikor, Matheus mengaku perbuatannya itu berdasarkan perintah langsung Juliari.

    "Apa saja rinciannya?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3).

    "Benar kurang lebih segitu [dana yang disetor]," jawab Matheus.

    Matheus yang merupakan PPK di Kemensos itu dihadirkan dalam persidangan tersebut sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

    Dalam keterangannya, Matheus berujar uang tersebut digunakan untuk berbagai macam keperluan seperti membayar jasa pengacara hingga kunjungan kerja ke Semarang.

    Dia mengatakan uang yang diperoleh dari rekanan penyedia bansos juga mengalir ke sejumlah pihak lainnya di lingkungan Kementerian Sosial.

    Mereka adalah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos), Pepen Nazaruddin, Rp1 miliar; Kepala Biro Perencanaan, Adhy Karyono, Rp550 juta; Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Amin Rahardjo, Rp100 juta.

    Kemudian Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS), Sunarti, Rp100 juta; Staf Kemensos, Robbin Rp300 juta; Tim Bansos, Yogi, Rp 300 juta; Iskandar Rp250 juta; Staf Kemensos, Rizki, Rp350 juta; Tim Bansos, Firman Rp250 juta; dan Reinhan Rp70 juta.

    Matheus juga menyebut bahwa uang mengalir ke sejumlah pihak luar, termasuk pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    "Pembelian 10 buah HP [ponsel] Rp140 juta kepada pimpinan Kemensos, Brompton 3 sepeda untuk Sekjen Hartono Laras senilai Rp120 juta dan untuk operasional BPK Rp1 miliar," ungkap Matheus.

    "Di BAP menyebut nama Achsanul Qosasi [anggota BPK]?" tanya jaksa kemudian.

    "Saya kurang tahu, hanya diminta Pak Adi [Adi Wahyono] untuk menemui pak Yonda, ketemu di koridor Mal Green Pramuka," terang Matheus.

    Adi Wahyono yang dimaksud merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19.

    Tak hanya itu, menurut Matheus, uang juga digunakan untuk pelbagai kegiatan kementerian seperti satu di antaranya untuk acara di Labuan Bajo di mana ketika pedangdut Cita Citata menjadi tamu undangan.

    "Artisnya informasinya Cita Citata, saya juga enggak hadir," kata Matheus.

    Uang bansos, lanjut dia, juga digunakan untuk pembayaran hotel Biro Humas Rp80 juta; tes swab pimpinan kementerian Rp30 juta; seragam baju tenaga pelopor Rp80 juta.

    "Pembayaran kegiatan di Mesuji Lampung Rp100 juta, pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp80 juta, pembayar makan-minum rapat pimpinan awal-akhir Rp100 juta, pembayar makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp200 juta, pembayar sapi Rp100 juta, sewa pesawat carter Labuan Bajo Rp270 juta, pembayaran artis untuk kegiatan rapat Labuan Bajo Rp150 juta," lanjut Matheus.

    Jaksa juga menanyakan alasan pembayaran kegiatan-kegiatan itu diambil dari 'fee'. Atas pertanyaan tersebut, Matheus menjawab hanya menjalankan perintah. Selain itu, ia pun mengonfirmasi pertanyaan jaksa bahwa dana sebesar Rp14,7 miliar telah terdistribusi semua.

    Matheus sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos bersama Juliari dan Adi Wahyono. Ia memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

    Harry dan Ardian didakwa telah menyuap Juliari dengan uang senilai total Rp3,2 miliar guna memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di Kemensos.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Fee Bansos Corona Mengalir ke Anggota BPK Sampai Cita Citata
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar