Meninggal Dunia, Artidjo Alkostar Tinggalkan Harta Rp922 Juta

Daftar Isi

    Foto: Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)


    Lancang Kuning - Anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar meninggal dunia di usia 72 tahun pada Minggu (28/2) siang. Artidjo disebut menderita sakit pada jantung dan paru-paru.

    Artidjo sendiri dikenal sebagai 'algojo', yang kerap melipatgandakan vonis sejumlah koruptor. Ia bertugas sebagai hakim agung sekitar 18 tahun. 

    Sebagai seorang pejabat publik, Artidjo diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Terakhir, ia melaporkan hartanya saat baru menjabat anggota Dewas pada 2019.

    Merujuk pada situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Artidjo tercatat memiliki harta senilai Rp922 juta.

    Artidjo memiliki sebidang tanah di Sleman senilai Rp700 juta. Ia tak memiliki alat transportasi dan mesin dalam laporan tersebut.

    Lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) itu tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp19 juta. Kemudian, kas dan setara kas lain sebesar Rp203 juta.

    Artidjo dikenal publik lantaran keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar atau dikenal dalam dunia hukum sebagai dissenting opinion. Artidjo juga dikenal kerap memberi hukuman tinggi kepada para koruptor.

    Pada 21 Mei 2018, Artidjo pensiun dari profesinya sebagai hakim. Setelah pensiun, ia ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. (LK)

    Artikel ini sudah ditayangkan CNN Indonesia.com dengan judul Meninggal Dunia, Artidjo Alkostar Tinggalkan Harta Rp922 Juta

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Meninggal Dunia, Artidjo Alkostar Tinggalkan Harta Rp922 Juta
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar