Polda Riau Periksa Walikota Pekanbaru

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Walikota Pekanbari Dr Firdaus ST MT ternyata sudah pernah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

    Walikota Pekanbaru diperiksa terkait kelalaian pengelolaan sampah. "Walikota (Firdaus, red) sudah diperiksa," ujarKapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Minggu (28/2/2021).

    Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Pemko Pekanbaru ini adalah untuk diambil keterangan dalam rangka penyidika .

    "Proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengumpulkan fakta hukum atas penanganan sampah yang tidak terurus di Pekanbaru," kata Agung seperti dilansir dari cakaplah.com

    Pengusutan perkara kelalaian di dalam pengelolaan sampah ini, bermula dari tumpukan sampah yang berserak dibeberapa titik di Kota Pekanbaru, sejak awal Januari 2021.

    Jumat (15/12021) kasus ini ditingkatkan ke penyidikan. Dalam penanganan perkara ini penyidik sudah meminta keterangan puluhan orang saksi. Ada 13 saksi dari masyarakat dan 18 saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

    Pemeriksaan terhadap Firdaus menambah panjang daftar pemanggilan pejabat di Pemerintahan Kota Pekanbaru. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Sekda Pekanbaru, Muhammad Jamil.

    Muhammad Jamil memenuhi penggilan penyidik setelah dua kali mangkir pada Senin (1/2/2021). Ia dimintai keterangan selama lima jam terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

    Di antaranya saksi yang telah diperiksa adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, kabid dan sekretaris di DLHK. Ahli pidana, ahli hukum tata negara, ahli keselamatan lalu lintas, serta lainnya.

    Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, menyebutkan, pemeriksaan juga sudah dilakukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Ahmad.

    Pihak DLHK beralasan, sampah tidak terangkut ke Tempat Penampungan Akhir karena kontrak dengan pihak ketiga telah habis sejak akhir tahun 2020. Pemko melakukan lelang untuk mencari rekanan lain.

    Sebelumnya, pengangkutan sampah dilakukan PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Selama menunggu ada pemenang lelang baru, untuk sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih DLHK.

    Dalam kasus ini, bagi oknum yang bertanggung jawab atas kelalaian itu akan dijerat Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

    "Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Teddy.(rie)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polda Riau Periksa Walikota Pekanbaru
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar