Opini Mahasiswa Riau: Mendepak Dewi Themis dari Indonesia

Daftar Isi


    Foto: Miftahul Huda. 

     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Keadilan di dunia saat ini sering disimbolkan melalui sebuah filosofi yang agung menurut kepercayaan orang modern saat ini. Simbol itu tidak lain dan tidak bukan adalah seorang wanita yang bertelanjang dada, mengenakan penutup mata, memegang pedang di tangan kanannya serta memegang neraca timbangan di tangan kirinya. 

    Baca Juga: Pemerintah dan Masyarakat Harus Aktif Bangun Riau

    Simbol itu tidak lain dan tidak bukan adalah Dewi Themis. Lantas siapa sebenarnya Dewi Themis itu yang menjadi simbol agung keadilan masyarakat di era modern saat ini?.
        
    Dewi Themis sang Dewi Keadilan tersebut memiliki asal usul permulaan munculnya dari kepercayaan masyarakat Yunani Kuno. Dimana, pedang di tangan kanan Dewi Themis siap menebas apapun yang culas. Siap memberantas segala sesuatu yang menindas, menumpas setiap kejahatan yang merugikan manusia. 
     

    Baca Juga: Bayar Listrik Selalu Tepat Waktu, Bupati Wardan Terima Penghargaan dari UP3 PLN Rengat

    Themis adalah sosok Dewi yang siap menebas setiap keangkaramurkaan yang terjadi. Tentu dengan tanpa pandang bulu. Dalam legenda Yunani Kuno terdapat kisah tentang Dewi Themis tentang keadilan yang coba dihadirkan manusia sebagai sebagai wakil Tuhan di muka bumi. 

    Sedangkan, di tangan kirinya terdapat sebuah Neraca timbangan yang memiliki arti sebuah ukuran pertimbangan dalam pembelaan dan perlawanan terhaadapa suatu kasus, ia dianggap bagi orang yang meyakininya sebagai penentu keadilan yang bijak dan baik. 

    Lain pula, penutup matanya menyimbolkan sebuah arti bahwa dalam menetapkan sebuah hukum tidak pandang bulu atau bersifat objektif yang dalam artian siapapun  yang melanggar hukum tetap harus di proses dan dikenakan sanksi (blind justice & blind equality).

    Baca Juga: Bupati Inhil HM Wardan Hadiri Sekaligus Buka Gubyar PSP
        
    Penganut Neo-Pagan terutama Neo pagan Hellenis menganggap Themis adalah seorang Dewi kebajikan dan keadilan. Banyak sekte modern menganggap Themis berperan dalam menentukan kehidupan setelah mati. Ia membawa seperangkat timbangan yang digunakan untuk menimbang kebaikan dan keburukan seseorang. Themis juga memberikan masukan terakhir sebelum nasib sang jiwa tersebut ditentukan oleh Hades.
        
    Namun sialnya adalah simbol keadilan masyarakat Yunani Kuno ini masih terus dianggap sakral dalam dunia hukum di seluruh dunia. Bagaimana mungkin masyarakat di era modern saat ini masih mempercayai atau minimal mensakralkan simbol ini. 

    Bahkan di Indonesia yang paling utama sebagai negeri dengan penduduk bermayoritas menganut kepercayaan Islam masih dan terus menggunakan simbol ini sebagai lambang dari kebajikan dan keadilan. Mungkin ini adalah salah satu sebab mengapa hukum di Indonesia terkhusus tidak maju-maju. Banyak kita melihat di lapangan bagaimana hukum tajam ke atas dan tumpul kebawah. 

    Bahkan paling minimal adalah hanya memperhatikan aspek legal justice serta mengesampikan moral justice. Betapa banyak potret ketidak adilan dipertontonkan di negeri ini. Yang mungkin bagi sebagian pemerhati hukum hal tersebut adil hanya karena telah memenuhi aspek legal justice tetapi dalam sudut moral justice banyak terabaikan. 

    Seorang ahli filsafat hukum asal Inggris Laurance Friedmann pernah mengatakan bahwa ketika kita berusaha dengan upaya maksimalpun kalau dalam penegakan hukum mengesampikan unsur-unsur teologis dalam penegakannya atau unsur yang membangunnya, maka semua itu hanya akan menjadi hal yang sia-sia belaka.

    Dari ucapan tersebut dapat kita aplikasikan atau minimal kita jadikan inspirasi bahwa penegakan hukum di Indonesia haruslah melibatkan unsur teologis didalamnya. Tidak hanya dalam unsur pembuatan undang-undang namun juga lebih jauh dalam hal penegakan hukum itu sendiri. 

    Baik dalam hal pemutusan ataupun beracara di peradilan itu sendiri. 
    Jangan sampai kita dipertontonkan koruptor maling uang negara milyaran ataupun trilyunan namun di hukum 4 atau 5 tahun atau maksimal 10 tahun. Itupun beberapa tahun setelahnya bebas dengan alasan-alasan yang tidak dapat kita pikirkan. 

    Sementara seorang nenek yang mengambil ubi ataupun pisang hanya karena lapar di vonis 5 tahun, 6 tahun atau 7 tahun. Atau dalam kasus lain seorang artis wanita yang melanggar hukum tidak dipenjarakan dengan alasan memiliki bayi, sementara hal yang sama terjadi pada masyarakat jelata, namun tetap dipenjara dengan bayi-bayinya sekaligus. Ini adalah sebagian potret ketidak adilan yang dipertontonkan di negeri kita yang tercinta ini. 
        
    Oleh karenanya saya selaku penulis menawarkan solusi yaitu kita depak simbol keadilan Dewi Themis tersebut, karena tidak hanya mengandung kekufuran juga simbol falsafah tersebut jugalah yang menggambarkan penegak hukum di negeri ini dalam memutuskan hukum. 

    Selain itu juga Indonesia yang merupakan negara yang menganut Ketuhanan yang maha Esa juga sangat tidak cocok apabila menjadikan simbol Dewi Themis tersebut sebagai simbol keadilan di negeri ini. 

    Karena yang cocok diterapkan di negeri ini adalah simbol keadilan yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia sebagai bangsa Ketuhanan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 29 A UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negeri atau bangsa yang berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa. Lantas simbol keadilan sudah saatnya kita ganti dengan neraca timbangan dan kitab suci Tuhan yang maha Esa. Karena pada sejatinya keadilan mutlak hanya milik Tuhan yang maha Esa semata.
        
    Hal ini juga di dukung oleh ungkapan Friedmann bahwa ketika kita dengan berbagai cara menegakan keadilan namun mengesampingkan unsur teologis didalamnya, maka hal itu akan sia-sia belaka. 

    Oleh karenanya sudah saatnya kita kembali kepada jati diri kita sebagai bangsa yang berketuhanan untuk tidak saja memperhatikan legal justice semata, namun yang terpenting adalah memperhatikan moral justice karena ketika moral justice yang di tegakan, secara otomatis keadilan yang hakiki akan tegak dengan sendirinya. 

    Dan menjadi bangsa yang adil dan beradab bukanlah sebuah angan-angan belaka apabila unsur teologis benar-benar diperhatikan terutama unsur teologis masyarakat mayoritas di Indonesia saat ini. semoga kita semua senantiasa dapat menegakan kebajikan dan keadilan di bumi Indonesia yang kita cintai ini. (LK)

    Penulis: Mahasiswa UIN Riau, Miftahul Huda

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Opini Mahasiswa Riau: Mendepak Dewi Themis dari Indonesia
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar