Hj Zulaikhah Wardan Pimpin Sosialisasi SK Bupati Nomor 52 Tahun 2021

Daftar Isi

     

    Foto: Staf Ahli Bupati, Hj Zulaikhah Wardan

    Lancang Kuning, INHIL - Menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati No 52 Tahun 2021 tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi staff ahli Bupati, langsung menggelar Rapat Koordinasi terbatas dengan 3 Kepala OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Indragiri Hilir, rakor terbatas tersebut di laksanakan di ruang rapat lantai 4 kantor Bupati Indragiri Hilir Tembilahan, Selasa (09/02/21). 

    Rapat koordinasi ini langsung di hadiri dan di pimpin oleh Staf Ahli Bupati Indragiri Hilir Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia  Hj. Zulaikhah, S.Sos, ME, Staf Ahli Bupati Indragiri Hilir Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Hj. Nurlia, SE, MM dan Staf Ahli Bupati Indragiri Hilir Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. H. Masdar.

    Adapun 3 kepala  OPD yang mengikuti rakor tersebut di antaranya, Kepala Dinas Perikanan Inhil Ir. Ery Putra, Kepala Kesbangpol Inhil Drs. Azwizarmi serta Kepala Dinas Pendidikan Inhil Muhamad Irwan.

    Staf Ahli Bupati Indragiri Hilir Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia  Hj. Zulaikhah, S.Sos, ME, menyampaikan rapat koordinasi ini   untuk meningkatkan kapasitas Staf Ahli Bupati dalam memberikan rekomendasi atas isu-isu strategis tentang upaya peningkatan kinerja pemerintah daerah. 

    Sebab, Staf Ahli merupakan jabatan yang strategis di pemerintahan Rekomendasi  ataupun telaah terkait isu- isu strategis sangat diperlukan sebagai pertimbangan Kepala Daerah dalam mengambil  suatu kebijakan. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Hj Zulaikhah Wardan Pimpin Sosialisasi SK Bupati Nomor 52 Tahun 2021
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar