Kemendikbud Akan Sanksi Sekolah yang Paksa Siswi Berjilbab

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi sekolah. (ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)

    Lancang Kuning, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, yang memaksa seorang siswi beragama Kristen mengenakan jilbab.

    "Kemendikbud menyatakan bahwa harus ada sanksi tegas," demikian dikutip CNNIndonesia.com dari pers rilis Kemendikbud, Sabtu (23/1).

    Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tidak ada kewajiban model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

    Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan

    "Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014," kata Wikan, dilansir LKC dari CNN Indonesia.com

    Wikan juga berharap tindakan intoleransi semacam itu tidak lagi terjadi di dunia pendidikan. 

    "Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan," ujarnya.

    Kadis Sumbar Turunkan Tim Investigasi

    Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri sebelumnya mengaku telah menurunkan tim investigasi ke SMKN 2 Padang. 

    "Kalau ada aturan, praktik, tindakan di luar ketentuan, saya akan mengambil sikap tegas. Kami sudah menurunkan tim ke sekolah. Tim sedang bekerja mengambil data dan informasi. Nasib kepala sekolah (SMKN 2 Padang) bergantung dari hasil investigasi," ucap Adib.

    Adib mengatakan pihaknya akan memeriksa SMA/SMK seluruh Sumbar untuk melihat ada atau tidak aturan berseragam keagamaan seperti itu.

    Ia juga berjanji akan meminta pihak sekolah merevisi aturan jika ditemukan ada sekolah yang menerapkan pasal-pasal serupa.

    Polemik ini bermula saat seorang siswi kelas X SMKN 2 Padang Jeni Cahyani Hia menolak menggunakan jilbab sesuai peraturan sekolah. Hal itu berujung pemanggilan wali murid Jeni ke sekolah.

    Kejadian itu pertama kali menguak lewat rekaman video pertemuan antara pihak sekolah dengan wali murid Jeni. Video itu diunggah oleh akun Facebook Elianu Hia yang diduga sebagai wali murid yang dipanggil pihak sekolah.

    Dalam video yang viral itu, tampak pihak sekolah dan wali murid beradu pendapat soal penggunaan jilbab di sekolah. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kemendikbud Akan Sanksi Sekolah yang Paksa Siswi Berjilbab
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar