Muspidauan: 60 Hari, Berkas Yan Prana Rampung

Daftar Isi

    Pekanbaru (ANews)- Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan diperkirakan dalam 60 hari kedepan, berkas perkara dugaan Sekdaprov Riau non-aktif Yan Prana Jaya rampung

    "Akan kita usahakan dalam waktu 60 hari ini," kata Senin (18/1/2021).

    Ditambahkan Muspidauan, saat ini, tim penyidik masih mengejar pemberkasan. "Jadi nanti setelah ini tahap I, menyerahkan ke jaksa peneliti untuk ditelaah," tambahnya seperti dikutip dari Tribunpekanbaru.

    Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Desember 2020 dan langsung ditahan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

    Jaksa penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Yan Prana, selama 40 hari, terhitung mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 19 Februari 2021.

    Yan Prana Jaya tersandung kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak tahun 2014-2017. Saat kasus ini terjadi, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten Siak sebagai Penguna Anggaran. Akibatnya, negara terindikasi mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar.

    "Kalau ada 3 (alasan), pertama melarikan diri, tidak mungkin, dia sendiri ASN. Kedua kalau mengulangi tindak pidana, kejadian di Siak, juga tidak," sebut Hilman Azazi, Aspidsus Kejati Riau .

    "Tetapi alasan menghilangkan barang bukti. Itu yang jadi alasan kita, laporan penyidik ke kita ada indikasi seperti itu. Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan-penggalangan saksi. Jadi itu yang membuat penyidik bahwa dia (Yan Prana) ditahan," sambung dia.

    Diungkapkan Hilman, dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan Prana sekitar Rp1,8 miliar.

    "Total nilai anggaran berapa lupa. Modus operandi dia sebagai Pengguna Anggaran (PA). Melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencarian yang sudah dipatok, sekitar 10 persen. Yang dipotong baru hitungan Rp1,2 miliar gitu atau Rp1,3 miliar," terang Aspidsus Kejati Riau.(rie)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Muspidauan: 60 Hari, Berkas Yan Prana Rampung
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar