Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat

Daftar Isi

    LancangKuning - Hukum publik memiliki kandungan ketentuan hukum yang memerintah beberapa hal yang menyangkut kepentingan umum. Dan hukum privat Memiliki Ketentuan hukum yang mengatur hal kepentingan pribadi.           

    Hal yang diatur dalam hukum privat antara lain misalnya kebebasan dari setiap individu, masalah dalam keluarga, masalah ahli waris, masalah pernikahan, masalah harta kekayaan, jaminan, hak milik, perikatan, perjanjian, dan lain-lain.ini Pendapat dari KUH Perdata dibagi Menjadi empat buku, yaitu buku pertama tentang manusia, buku kedua tentang benda, buku ketiga tentang perikatan atau pernikahan, dan buku keempat tentang bukti dan kadaluarsa.

    Sedangkan dalam hukum publik itu sendiri memberikan jaminan kepada perlindungan hukum atas keselamatan, keamanan warga negara dari pemerintah atau negara atau melindungi kepentingan umum, dan kenyamanan, KUH Pidana dibagi menjadi tiga buku yaitu buku pertama menjelaskan tentang peraturan umum, buku kedua tentang, kejahatan dan buku yang terakhir tentang pelanggaran. Contoh dari Hukum publik seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional publik, dan lain-lain.

    Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat

    Hukum publik;

    1. Dilihat dari subjeknya, salah satu pihaknya adalah penguasa.
    2. Dilihat kedudukan dari pihak, kedudukan tidak sejajar.
    3. Dilihat dari sifatnya, umum memaksa.
    4. Dilihat dari akibatnya, aturannya tidak dapat disimpangi.
    5. Dilihat dari aspek perlindungan kepentingan, Melindungi kepentingan umum.

    Hukum privat;

    1. Dilihat dari subjeknya, Kedua belah pihak adalah perorangan.
    2. Dilihat dari kedudukan dari pihak, Kedudukan sejajar.
    3. Dilihat dari sifatnya, Umumnya pelengkap.
    4. Dilihat dari akibatnya, Dapat disimpangi.
    5. Dilihat dari aspek perlindungan kepentingan, Melindungi perorangan.

    Hukum publik merupakan keseluruhan dari hukum yang masih berhubungan dengan tata tertib negara atau badan-badan negara, seperti apa badan negara melakukan pekerjaannya atau tugasnya, bagaimana hubungan antara kekuasaannya satu dan kekuasaan lainnya dan bagaimana perbandingan atau hubungannya dengan masyarakat atau perseorangan dan malah sebaliknya yang dimaksud dengan bangunan Negara yaitu kepemerintahan termasuk susunan dan kewenangan-kewenangan pemerintahan itu.

    Sedangkan dalam hukum privat, penguasa harus menegakkan hukum, meskipun mungkin orang yang dirugikan itu tidak mematuhi penuntutan terhadap subjek yang telah merugikannya. Namun dalam masalah ini ada juga yang dikecualikan antara lain jika yang terjadi itu merupakan kejahatan penghinaan, perzinahan, pencurian dalam keluarga dan lain-lain.        

    Jika ditinjau dari sudut teori yang umum dan teori khusus, maka hukum perdata berlaku secara umum baik untuk pemerintah ataupun untuk rakyat yang berkedudukan sebagai pribadi atau biasa disebut perseorangan. Hukum publik itu adalah hukum khusus karena memberikan kekuasaan khusus pemerintah untuk melakukan tindakan kepada orang, contohnya mengambil sesuatu milik orang lain atau pribadi tersebut untuk kepentingan umum.                        

    Hukum perdata di dalam hakikatnya merupakan hukum yang mengatur kepentingan antar warga perseorangan yang satu dengan warga perseorangan yang lainnya. Hal yang esensial dalam hukum perdata mengatur perseorangan dalam hubungannya sendiri dengan keluarganya, Disebut jaminan yang minimal karena dijamin dalam undang-undang.                                  

    Kesimpulan dari kedua perbedaan ini yaitu hukum publik merupakan hukum yang mengatur tentang kepentingan publik (masyarakat umum), sedangkan hukum perdata mengatur kepentingan privat atau pribadi atau perdata, perseorangan atau perindividu. dari hukum pidana apakah ia merupakan hukum publik atau tidak, maka pada satu sisi hukum pidana adalah hukum publik, namun di sisi lain ada pengecualian bahwa hukum pidana tersebut belum tentu sebagai hukum publik.

    Ciri-ciri hukum publik antara lain:

    1. Mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan orang perseorangan.
    2. Kedudukan penguasa negara adalah lebih tinggi dari orang perseorangan. Dengan perkataan lain, orang perseorangan disubordinasikan kepada penguasa.
    3. Penuntutan terhadap seseorang yang telah melakukan suatu tindakan yang terlarang tidak tergantung kepada perseorangan (yang dirugikan), melainkan pada umumnya, negara atau penguasa wajib menuntut orang-orang tersebut.
    4. Hak subjektif penguasa ditimbulkan oleh peraturan-peraturan hukum pidana positif.(Jusep)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait