Memalsukan Hasil Tes COVID-19 Dapat Dipenjara 4 Tahun

Daftar Isi


    Foto: Juru Bicara pemerintah untuk penanganan pandemi COVID-19 Wiku Adisasmito. (YouTube / Sekretariat Presiden)


    Lancang Kuning, JAKARTA – Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito merespons berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid test COVID-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual-beli. Wiku menegaskan bahwa tindakan itu dapat diancam hukuman pidana.
     

    Baca Juga: Maklumat Kapolri: Masyarakat Tak Boleh Sebarkan Konten FPI di Medsos

    Surat keterangan dokter yang menyatakan negatif COVID-19, dia menegaskan, merupakan aturan dari prasyarat perjalanan untuk mencegah penularan virus corona pada masyarakat.

    "Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," kata Wiku dalam akun kanal Yotube BNPB, 1 Januri 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id


    Baca Juga: Sadis, Petinju Ini Durhaka Hajar Pelatih Sendiri di Atas Ring

    Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk menghindari praktik ilegal tersebut. Bahkan, bila ada masyarakat yang mengetahui hal itu agar segera melaporkan kepada aparat. Dia mengingatkan, jika dibiarkan, dapat berdampak pada penularan COVID-19 yang tidak terkendali.

    Baca Juga: Rayakan Tahun Baru dalam Hukum Islam, UAS: Banyak Orang Buat Dosa

    Bahayanya lagi, katanya, dampak pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Jika orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan. "Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegasnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Memalsukan Hasil Tes COVID-19 Dapat Dipenjara 4 Tahun
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar