Malam Tahun Baru, Tempat Hiburan di Pekanbaru Wajib Tutup Pukul 20.00 WIB

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM-Kepolisian Resort Kota Pekanbaru membatasi jam operasi tempat hiburan malam hanya sampai pukul 20.00 WIB saat malam tahun baru untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Provinsi Riau.

    "Langkah pembatasan jam operasional ini sesuai Surat Edaran Pemkot Pekanbaru nomor: 86/SE/2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di kota Bertuah. Selain itu juga menindaklanjuti maklumat dari Kapolri," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya di Pekanbaru, Rabu (30/12/2020)

    Pemerintah Kota Pekanbaru melarang warga untuk mengadakan pesta perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021. Bahkan pihak kepolisian juga akan memastikan langsung penerapan kebijakan itu dengan membatasi jam operasional tempat hiburan malam.

    Ia mengatakan untuk tempat hiburan malam pada malam pergantian tahun hanya dibolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB agar tidak menjadi tempat berkerumun warga yang bisa berisiko tinggi terjadi penularan virus corona.

    Ia mengatakan akan menindak tegas pemilik hiburan malam yang membandel dan tetap buka hingga malam pergantian tahun.

    "Jika melanggar tentu ada hukum yang akan menjeratnya," ujarnya.

    Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus juga sudah menerbitkan surat edaran yang menghimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan berpawai keliling kota dan berkumpul. Hal tersebut untuk mencegah munculnya klaster penularan COVID-19 dari malam tahun baru.

    Sementara itu, Juru Bicara Satgas COVID-19 dr Indra Yovi Sp.P(K) menyambut baik kebijakan yang diterapkan pemerintah derah dan didukung kepolisian, untuk membatasi pergerakan warga agar tidak berkerumun saat malam tahun baru di tengah pandemi COVID-19 yang belum juga mereda.

    Menurut dia, apabila tidak diantisipasi sejak sekarang maka diprediksi di Riau khususnya Kota Pekanbaru bisa terjadi lagi lonjakan kasus baru pada pertengahan Januari 2021. Ia berharap masyarakat mengikuti aturan pemerintah dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

    "Kita baru akan melihat nanti tanggal 10 Januari hingga 15 Januari apakah efek libur tahun baru dampaknya seperti apa pada penularan COVID-19. Kalau tak ada penambahan yang signifikan, maka berarti protokol kesehatan di masyarakat dilaksanakan dengan baik," ujar Indra Yovi.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Malam Tahun Baru, Tempat Hiburan di Pekanbaru Wajib Tutup Pukul 20.00 WIB
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait