Gisel.Terancam Penjara 12 Tahun

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM-Gisel dan pasangannya MYD dijerat dengan  Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

    ’’Paling rendah 6 tahun, paling tinggi 12 tahun penjara,’’ ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di hadapan awak media di kantornya, Selasa (29/12).

    Gisel bersama MYD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik. Dikatakan Yusri Gisel telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

    Bukan hanya Gisel yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemeran laki-lakinya, MYD, juga ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi. “Dua orang ini mengakui bahwa dia betul betul di video yang ada, yang beredar di media sosial,” ujar Yusri.

    Awak media pun penasaran dengan pemeran laki-laki berinisial MYD. Karena sepertinya hal itu di luar nama yang sempat muncul yang disebut-sebut sebagai pemeran laki-laki. Namun Kabid Humas tetap tetap enggan menyebutkan nama terang. Ia tetap menyebutkan inisial MYD. Perlakuan yang sama juga dilakukannya tidak menyebutkan nama terang Gisel.

    Beberapa nama sempat disebut-sebut sebagai pemeran laki-laki. Dua diantaranya adalah Adhietya Mukti dan  Joshua March. Kedua nama ini sudah mengklarikasi dan menolak dikaitkan dengan video berkonten asusila.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, baik Gisel maupun MYD dalam waktu dekat akan kembali diperiksa dengan status baru sebagai tersangka. Namun mengenai waktunya masih belum diungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu. ’’Apa yang akan kita lakukan ke depan ? Kita akan memanggil saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,’’ tegasnya.(rie/rpc)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Gisel.Terancam Penjara 12 Tahun
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar