Inilah Juklak Perjalanan Udara Selama Libur Nataru

Daftar Isi

    Foto: Kepala Dinas Komunikas, Informatika dan Statistik Provinsi Riau Chairul Riski

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Kepala Dinas Komunikas, Informatika dan Statistik Provinsi Riau Chairul Riski memaparkan petunjuk pelaksana (Juklak) perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

    Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.

    "Juklak perjalanan udara selama libur Nataru ini dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat kedatangan, termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan melaksanakan koordinasi intensif dengan stakeholder terkait," tegasnya di Pekanbaru, Selasa (22/12/2020), dikutip dari mediacenterriau.

    Riski mengatakan, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara untuk memenuhi persyaratan kesehatan diantaranya, menunjukkan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan swab RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari luar negeri.

    Kemudian, menunjukkan surat keterangan non reaktif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandar udara di Pulau Jawa, dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.

    "Selain ketentuan dari dua hal tadi, untuk surat keterangan non reaktif menggunakan rapid test antibodi paling lama 14 x 24 jam sebelum keberangkatan masih dapat digunakan," ungkapnya.

    Riski menjelaskan, persyaratan kesehatan tersebut tidak berlaku bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun, dan masyarakat mengisi e-HAC Indonesia, untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan.

    "Kami kembali menegaskan kepada masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker yang sesuai standar penerbangan, menjaga jarak dan mencuci tangan," pungkasnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Inilah Juklak Perjalanan Udara Selama Libur Nataru
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar