Polisi Ancam Jerat Korlap Aksi 1812 dengan Pasal Pelanggaran Prokes

Daftar Isi


    Foto: Aksi Demo 1812. (VIVA/M Ali Wafa)
     

    Lancang Kuning, JAKARTA – Polda Metro Jaya buka peluang menjerat koordinator aksi 1812 di Jakarta hari ini dengan pasal pelanggaran protokol kesehatan dan pidana apabila terbukti menghasut dan mengajak massa melakukan aksi di tengah masa pandemi COVID-19.
     

    Baca Juga: Hebat, Disnakeswan Riau Sabet 10 Besar Terbaik Nasional

    "Nanti akan kami lakukan pemeriksaan apakah bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 maupun KUHP. Kalau memang ada, kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Jumat 18 Desember 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Meski begitu, kata dia, pihaknya akan terlebih dulu melakukan penyelidikan. Di mana, lanjut Yusri, salah satunya yaitu dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang telah diamankan dalam aksi tersebut.

    Baca Juga: Ini Alasan Kapolda Metro Irjen Fadil Bubarkan Demo 1812


    "Nanti sambil berjalan (pemeriksaan). Bisa saja sebagai penanggung jawab bisa saja (dijerat hukum)," ujar Yusri.

    Sebelumnya diberitakan, massa Front Pembela Islam (FPI) akhirnya dibubarkan aparat gabungan TNI dan Polri. Massa tersebut dibubarkan lantaran enggan mengikuti rapid test dan rapid antigen yang telah disiapkan oleh aparat.

    Baca Juga: Semua Dana dari Bank Syariah BUMN Mau Ditarik Muhammadyah

    Massa telah berkumpul sejak pukul 11.00 WIB, Jumat, 18 Desember 2020. Usai Salat Jumat, massa mulai berangsur datang dan berkumpul di Patung Kuda untuk melaksanakan aksi.


    Namun, tak lama berselang, massa tersebut dibubarkan oleh aparat kepolisian dan TNI. Mereka dibubarkan karena jumlahnya terlalu banyak dan tidak mengikuti imbauan aparat TNI dan Polri untuk mengedepankan protokol kesehatan.

    "Kami minta, saudara-saudari sekalian untuk bubar. Angka COVID-19 di wilayah DKI Jakarta masih terlalu tinggi, jangan sampai Anda menularkan virus corona kepada orang lain," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi Ancam Jerat Korlap Aksi 1812 dengan Pasal Pelanggaran Prokes
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar