Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Djoko Tjandra: Biaya Hapus Nama dari Daftar Buronan Rp25 M

                                        Hukum 15 December 2020 Author : Ruzimah



                                        Foto: Djoko Tjandra di Rutan Salemba. (Istimewa)
                                         

                                        Lancang Kuning, JAKARTA - Terdakwa suap Djoko Tjandra mengungkapkan biaya awal untuk menghapus namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) yang tercatat di Ditjen Imigrasi. Nilainya mencapai Rp25 miliar.

                                        Namun, Djoko Tjandra merasa keberatan dengan nilai tersebut, kemudian ia meminta rekannya Tommy Sumardi untuk mengurus menurunkan harganya. Akhirnya, disepakati nominal Rp10 miliar untuk membersihkan namanya dari DPO di Imigrasi.

                                        "Ini ongkos pertama kali Rp25 M. 'Aduh, Tom, banyak banget. Hanya membersihkan nama saja banyak banget'. Saya nawar Rp5 M. Kemudian akhirnya beliau turun Rp15 M. Entah apa kita bicara, akhirnya ketemu di titik Rp10 M," kata Djoko Tjandra saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 14 Desember 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id

                                        Djoko mengaku memberikan uang kepada Tommy sebanyak enam kali sepanjang April-Mei 2020. Proses penyerahan uang itu turut dibantu sekretaris pribadinya bernama Nurmawan Fransisca dan anak buahnya, Nurdin.

                                        Menurut Djoko Tjandra, selalu ada bukti tanda terima yang dilaporkan tiap kali penyerahan uang. Namun, ia mengklaim tak tahu uang itu digunakan Tommy untuk keperluan apa saja.

                                        "Uang tersebut diperuntukkan untuk apa?" tanya Jaksa.

                                        "Itu hak dia sebagai konsultan," jawab Djoko.

                                        "Kalau bayangan saudara?" tanya jaksa lagi.

                                        "Itu untuk beliau sendiri," kata Djoko.

                                        Jaksa Penuntut Umum mendakwa Pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar S$200 ribu dan US$270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai US$150 ribu. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Djoko Tjandra: Biaya Hapus Nama dari Daftar Buronan Rp25 M
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Djoko Tjandra: Biaya Hapus Nama dari Daftar Buronan Rp25 M



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Bareskrim Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung
                                        Bareskrim Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung
                                        Hukum31 July 2020
                                        Ditangkap di Malaysia, Malam ini Djoko Tjandra Diterbangkan Langsung ke Indonesia
                                        Ditangkap di Malaysia, Malam ini Djoko Tjandra Diterbangkan Langsung ke Indonesia
                                        Hukum30 July 2020
                                        Djoko Tjandra Ungkap Alasan Ubah Nama Jadi Joe Chand
                                        Djoko Tjandra Ungkap Alasan Ubah Nama Jadi Joe Chand
                                        Hukum25 February 2021
                                        Polisi: Dokter yang Buat Surat Bebas COVID-19 Tak Kenal Djoko Tjandra
                                        Polisi: Dokter yang Buat Surat Bebas COVID-19 Tak Kenal Djoko Tjandra
                                        Hukum19 July 2020
                                        Djoko Tjandra Minta Sidang Virtual, Hakim: Tidak Bisa
                                        Djoko Tjandra Minta Sidang Virtual, Hakim: Tidak Bisa
                                        Hukum20 July 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan