Korupsi Bansos dan Dana Hibah Siak, Sekdaprov Yan Prana Tak Penuhi Panggilan Kejati

Daftar Isi

    Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Diperiksa dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) dan dana Hibah Kabupaten Siak, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya tak penuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau.

    Rencananya mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Siak ini akan diperiksa Selasa (8/12/2020). 'Dikatakan Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Hilman Azizi, pemanggilan terhadap Yan Prana pada jam kerja.

    Hilman mengaku tidak tahu alasan Yan Prana tak hadir dalam pemeriksaan tersebut. "Bahkan, tidak ada surat pemberitahuan yang dikirim ke Kejati Riau. Tanpa alasan," ujarnya, seperti dilansir dari riaupos.co.

    Menuntaskan kasus yang bergulir ini, Kejati Riau akan mengagendakan kembali pemanggilan terhadap Yan Prana tersebut. Dalam proses penyelidikan perkara ini, Yan Prana telah dua kali dipanggil oleh Kejati Riau.

    Pemanggilan pertama dalam kapasitas Kepala Bappeda Kabupaten Siak dan panggilan kedua sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak. Diketahui, kasus bansos di Kabupaten Siak tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan pada awal Oktober 2020.

    Pemeriksaan juga dilakukan pada Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak Hendrisan, mantan Kadisdik Siak Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak Nurmansyah.

    Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016, ratusan orang kepala desa dan saksi lainnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Korupsi Bansos dan Dana Hibah Siak, Sekdaprov Yan Prana Tak Penuhi Panggilan Kejati
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar