Curi Timbangan di Gudang Masjid, Warga Kampar Ditangkap dan Positif Narkoba

Daftar Isi


    Foto: Tersangka. 
     

    Lancang Kuning, KAMPAR - Pria yang berinisial ED (20) yang tinggal di Dusun II Terap, Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar diduga melakukan pencurian alat timbangan yang terletak di gudang masjid Taqwa.

    ED harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena kerap meresahkan warga dan akhirnya dilaporkan oleh pengurus masjid atas perbuatan tersebut.
     

    Baca Juga: Ngeri, Imam Masjid di Garut Dianiaya Orang Tak Dikenal

    Dari informasi yang dirangkum bahwa, ED diduga saat menyerahkan diri terbukti positif konsumsi Narkoba ketika dilakukan tes urin oleh Polsek Kampar.

    Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto didampingi Kasubag Humas Iptu Deni Yusra, Kamis (03/12/2020) membenarkan informasi tersebut

    Menurut Deni, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka ED ini hasilnya positif Methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa dirinya juga sebagai pengguna narkoba.

    "Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Deni.

    Baca Juga: Jokowi: Kita Dihadapkan pada Besarnya Jumlah Pengangguran

    Informasi di Kepolisian bahwa, ED yang tinggal di Dusun II Tarap,  Desa Ranah Barun Kecamatan Kampar, diduga telah melakukan pencurian sebanyak 2 unit timbangan senilai Rp 4,5 juta pada hari Selasa (24/11/2020) lalu, di gudang masjid Taqwa, desa Ranah Baru.

    Sepekan kemudian tepatnya pada hari Selasa (01/12/2020) kemarin,  ED mengaku kepada pengurus masjid Taqwa, desa Ranah Baru bahwa dirinyalah yang mencuri sebanyak 2 unit timbangan milik masjid yang biasa digunakan untuk menimbang daging hewan kurban tersebut.

    Baca Juga: Aa Gym: Curhat Bisa Jadi Solusi, juga Bencana

    Dirinya juga berniat untuk memulangkan barang tersebut kepada pengurus Masjid. Atas pengakuan ED ini, pengurus masjid kemudian melakukan musyawarah lalu memutuskan untuk menyerahkan ED kepada pihak Kepolisian guna diproses secara hukum, karena yang bersangkutan telah sering melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

    Malam itu juga ED diantar warga ke Polsek Kampar untuk dilakukan pengusutan atas perbuatannya.

    Peristiwa ini bermula pada 
    Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 17:30 WIB, saat itu pelapor Yusmar selaku ketua pengurus masjid Taqwa mendapat kabar dari Jusri selaku gharim masjid, yang memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian di gudang masjid.

    Mendapat informsi tersebut,  Yusmar langsung mengecek ke dalam gudang masjid dan ternyata benar. Sebanyak 2 unit timbangan yang disimpan di gudang masjid telah hilang dicuri, timbangan tersebut merupakan inventaris masjid yang biasa digunakan untuk menimbang daging hewan kurban setiap Idul Adha.

    Kemudian jama'ah masjid Taqwa desa Ranah Baru ini sepakat akan melaksanakan Sholat Hajat, untuk memohon petunjuk kepada Allah SWT atas peristiwa yang terjadi di Masjid Taqwa tersebut.

    Lalu informasi mengenai pelaksanaan sholat hajat itupun tersebar kepada masyarakat termasuk ED sebagai pelaku pencurian tersebut.

    Kemudian didapat kabar bahwa ada salah satu warga desa Ranah Baru yang telah mengaku mencuri timbangan di masjid Taqwa tersebut, dan berjanji akan mengembalikanya kepada pengurus masjid yang akhirnya sepakat menyerahkan ED ke Polsek Kampar untuk dilakukan proses hukum. (LK/Rif)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Curi Timbangan di Gudang Masjid, Warga Kampar Ditangkap dan Positif Narkoba
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar