Tiga Calon Bupati Kuansing Dipanggil PN Tipikor Pekanbaru, Atas Kasus Korupsi Apa?

Daftar Isi

    Penngadilan Negeri Pekanbaru.

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Tiga calon Bupati Kuantan Sengingi, H Mursini Bupati Kuansing non-aktif, H Halim Wakil Bupati Kuansing non aktif dan Andi Putra Ketua DPRD Kuansing non-aktif, Selasa (1/12/2020) dipanggil Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Hadiman SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Kuansing Roni Saputra SH menyebutkan pemanggilan ketiganya terakit kasus dugaan korupsi di Bagian Umum Setdakab Kuansing 2017 silam.

    "Saat sidang pemanggilan mereka. Tapi pak Mursini mangkir dari persidangan," kata  Kasi Pidsus Kejari Kuansing Roni Saputra SH menjelaskan.

    Rencananya, ditambahkan Roni seperti dilansir dari Riaupos.co, Kamis (3/12/2020), pihaknya akan memanggil H Mursini untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan ini. Sebab namanya banyak disebut oleh kelima orang terdakwa dalam kasus ini. Beberapa terdakwa mengatakan, Mursini memberi perintah penyerahan uang ke sejumlah pihak.

    Sementara Andi Putra dalam kesaksiannya membantah telah menerima uang yang di berikan terdakwa Verdi Anastasia melalui orang yang bernama Rini. Andi Putra mengaku tidak mengenal siapa orang itu. Begitu juga H Halim menjelaskan dirinya tidak pernah menerima satu rupiah pun uang dalam kegiatan itu yang disebutkan dalam STS perkara tersebut.

    Justru, dirinya baru tahu ketika sudah menjadi temuan BPK dan menjadi pemberitaan di media massa. H Halim menjelaskan, dirinya didatangi Sekda Kuansing sekarang Dianto Mampanini, Kepala BPKAD dan almarhum Inspektur Kuansing Hernalis.

    Mereka bertiga mengaku atas perintah bupati Mursini datang menemuinya untuk meminjam uang untuk menutupi temuan BPK atas kegiatan tersebut. Awalnya dia tidak bersedia. Karena dia tidak pernah tahu dengan kegiatan itu.

    Namun karena sudah tiga kali datang, ia merasa iba. Ia pun meminjamkan uang sebesar Rp1,5 miliar yang sampai sekarang belum satu rupiah pun di kembalikan. "Saya tidak pernah menerima satu rupiah pun uang atas kegiatan. Dan tidak tau soal adanya STS atas nama saya," ujarnya.

    Dalam kegiatan ini, kerugian negara dalam dugaan korupsi ini sangatlah besar. Anggaran kegiatan sebesar Rp13.300.600.000,-. Diduga yang dikorupsi sebesar Rp10.462.264.516,-. Dari kerugian negara sebesar Rp10.462.264.516,- itu, sudah dikembalikan sebesar Rp2.9 miliar lebih.

    Dalam keterangannya di pengadilan, Andi Putra yang dituduh menerima uang senilai Rp90 juta sebagaimana dituduhkan terdakwa Bendahara Verdi, Andi membantah menerima uang tersebut. Dalam persidangan itu, Terdakwa M Saleh memastikan dirinya tidak pernah memerintahkan memberikan uang kepada Andi Putra selaku Ketua DPRD Kuansing saat itu.

    Dan dipastikannya, nama Andi Putra tidak ada dalam STS. Dan begitu pula yang disampaikan Muharlius. Bahwa dirinya ingin memastikan, bahwa dirinya tidak pernah menerima permintaan uang dari Andi Putra. Dan Andi Putra sendiri pun dihadapan peserta sidang mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Muharlius, dan M Saleh. Dan termasuk juga dengan Bupati Mursini.

    "Kecuali saat kita rapat pembahasan dan sidang. Itu saja," sebut Andi Putra dalam kesaksiannya.

    Terkait ketidakhadiran Drs H Mursini MSi dalam sidang tersebut, Mursini mengatakan l, saat hari sidang tersebut, ada agenda yang sudah terjadwal sebelumnya.

    "Iya. Ada agenda penting yang sudah terjadwal sebelumnya. Besok saya akan hadir," jelas Mursini.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tiga Calon Bupati Kuansing Dipanggil PN Tipikor Pekanbaru, Atas Kasus Korupsi Apa?
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait