Ditahan Polisi, Ambulans yang Lawan Arus Tak Bisa Antar Pasien COVID-19 Lagi

Daftar Isi

    Foto: Ambulans yang menabrak polisi masih ditahan unit Laka Lantas (Foto: Ardian Fanani)

    Lancang Kuning,Banyuwangi - Ambulans yang melawan arus hingga menabrak polisi di Simpang Empat Cungking, masih ditahan unit Laka Lantas Polresta Banyuwangi. Kini Rumah Sakit Islam (RSI) Fatimah hanya memiliki 2 mobil ambulans.

    Padahal, ambulans yang terlibat tabrakan tersebut peruntukannya khusus untuk pasien COVID-19.

    "Saat ini ambulans masih ditahan polisi. Kami memahami hal itu. Kita mengikuti proses hukum yang ada," ujar Humas RSI Fatimah Suprapto, Jumat (27/11/2020),  mengutip detikcom.

    Dikatakan Suprapto, RSI Fatimah memiliki 3 mobil ambulans. Satu di antaranya yang terlibat tabrakan tersebut . Sehingga saat ini hanya dua ambulans yang efektif digunakan untuk pelayanan rumah sakit dan pengantaran jenazah.

    "Kini tinggal dua. Kami yakin bisa efektif," tambahnya.

    Sementara terkait dengan ambulans yang meninggalkan lokasi setelah terjadi kecelakaan, Suprapto menilai sopir ingin segera mengantarkan pasien COVID-19 ke RSUD Blambangan Banyuwangi. Selain itu, sopir dan beberapa petugas kesehatan saat itu menggunakan APD lengkap.

    "Bukan melarikan diri. Tapi agar tidak ada yang terpapar COVID-19. Makanya langsung tancap gas. Setelah itu sopir kembali ke TKP dan ke polisi menyerahkan SIM dan STNK," tambahnya.

    Kondisi penanganan COVID-19 di RSI Fatimah saat itu, kata Suprapto, juga penuh. Sehingga pasien baru langsung dirujuk ke RSUD Blambangan Banyuwangi.

    "Karena jika ditemukan satu orang positif langsung kita antar. Tidak kami biarkan. Makanya saat penuh langsung kita lakukan rujukan ke RSUD Blambangan Banyuwangi," pungkasnya.

    Kecelakaan terjadi antara ambulans milik RSI Fatimah Banyuwangi bernopol P 8708 V dengan sepeda motor Honda PCX nopol P 5918 ZK, Kamis (26/11/2020).

    Menurut keterangan saksi, awalnya Honda PCX yang dikendarai oleh Siswo Prayitno melaju dari arah Utara ke Selatan dengan kecepatan sedang. Bersamaan dengan itu dari arah berlawanan Selatan ke Utara melaju ambulans yang dikemudikan oleh Catur Bowo Laksono yang melawan arus.

    Akibat kecelakaan itu, Pengendara motor PCX yang merupakan anggota polisi harus dilarikan ke RSUD Blambangan Banyuwangi untuk mendapatkan perawatan. Sementara ambulans langsung melanjutkan perjalanan ke RSUD Blambangan Banyuwangi untuk membawa pasien.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ditahan Polisi, Ambulans yang Lawan Arus Tak Bisa Antar Pasien COVID-19 Lagi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar