Gubri: 3 T, Acuan Memutus Rantai Penularan Covid-19 di Riau

Daftar Isi

    Gubernur Riau memimpin rapat koordinasi penegakan Perda No 4 tahun 2020 tentang penyelengaraan kesehatan di Gedung Daerah Balai Serindit, Kamis (19/11/2020) malam.

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Gubernur Riau Drs Syamsuar mengatakan, acuan untuk memutus mata rantai penularan virus yang masih ada di Provinsi Riau saat ini adalah menggalakan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment). Dengan melakukan testing, kata Gubri, akan ada lebih banyak orang yang bisa teridentifikasi, apakah terkena serangan virus corona atau tidak. Jika sudah terinfeksi, maka proses penanganan juga akan lebih mudah. 

    "Dengan melakukan ini, kita diharap penyebaran virus corona bisa teratasi," kata Gubernur Riau saat merapat koordinasi penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan di Gedung Daerah Balai Serindit, Kamis (19/11/2020) malam.

    Diungkapkannya, tracing juga dilakukan untuk menelusuri kasus suspek, kasus probable, dan kasus konfirmasi dengan tujuan yaitu agar dapat diberlakukan isolasi mandiri, isolasi mandiri lakukan ini agar virus covid-19 tidak tersebar ke orang lain.

    "Banyak testing tentunya ini nanti akan disesuaikan dengan hasil tresing, kesadaran masyarakat dalam melaksanakan test swab mandiri juga sangat tinggi sehingga angka testing di Riau ini juga tinggi," terangnya.

    Treatment-nya untuk saat ini khusus pelayanan rumah sakit masih memungkinkan pada saat ini agar bisa dimaksimalkan sehingga angka kesembuhan semakin tinggi dan pasien yanf dirawat dirumah sakit semakin berkurang.

    "Mudah-mudahan ini dapat kita tekan agar nantinya berkurang pasien-pasien yang ada dirumah sakit yang ada di Provinsi Riau ini," pungkasnya.

    Untuk Perda No 4 tahun 2020, kata Gubernur 
    sudah disahkan oleh DPRD Provinsi Riau beberapa hari yang lalu serta sudah dilakukan sosialisasi kepada semua Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

    "Untuk diketahui bersama Perda ini sudah kita sosialisasikan kesemua kabupaten kota di Provinsi Riau, jadi tinggal pelaksanaannya saja lagi," kata Syamsuar.

    Untuk itu perlu persiapan untuk langkah-langkah ke depannya agar Perda tentang penyelenggaraan ini bisa berjalan dengan baik di masyarakat dalam rangka mengatasi berkembangnya penularan Covid-19 yang ada di Provinsi Riau.

    Syamsuar menginformasikan bahwa Perda nomor 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan yaitu perubahan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2018 yang juga tentang penyelenggaraan kesehatan.

    "Ini kami sepakat dengan DPRD Provinsi Riau, kalau nantinya Perda tersendiri tentunya ini akan memakan waktu yang cukup lama, untuk itu kami lakukan perbaikan-perbaikan terhadap beberapa pasal yang berkaitan dengan protokol kesehatan," jelasnya. "Tak hanya itu, tapi juga termasuk musibah Covid-19 ini," tambahnya.

    Ia juga mengatakan bahwa dalam rapat terdapat beberapa masukan - masukan agar sebelum diterapkannya Perda tersebut untuk lebih ditingkatkan sosialisasi berkaitan dengan penyelenggaraan kesehatan tersebut supaya diketahui dan dipahami masyarakat sampai desa terpencil.

    Karena dapat diketahui bersama, Peraturan daerah yang sedang disosialisasikan tersebut ada teguran sanksi dan ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan sebagai bentuk ketegasan pemerintah mencegah penyebaran Covid 19 di Provinsi Riau.

    Turut hadir dalam rakor tersebut Asisten I Setda Provinsi Riau Jenri Salmon Ginting, Wakil DPRD Provinsi Riau, Hardianto, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, serta Perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau. (adv)


     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Gubri: 3 T, Acuan Memutus Rantai Penularan Covid-19 di Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar