Edi Priyanto Jalani Sidang Perdana Perkara Tindak Pidana Pemilih

Daftar Isi


    Foto: Sidang Perdana Perkara tindak pidana Pemilih di Inhu

     

    Lancang Kuning, INHU - Kepala Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Edi Priyanto menjalani sidang perdana perkara tindak pidana Pemilih di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Jumat (20/11). 

    Sidang berlangsung dipimpin oleh Omori Sitorus SH dibantu dua hakim anggota yakni Immanuel Sirait SH dan Debora Manulang SH serta JPU dan dua kuasa hukum terdakwa.  

    Pantauan media di PN Rengat, terdakwa duduk di kursi pesakitan akibat diduga melanggar tindak pidana pemilihan atas orasinya mendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu. Ia hadir mengenakan baju batik warna hijau gelap dipadu dengan celana hitam serta memakai kopiah.

    Sebelum sidang dimulai, Omari Sitorus SH selaku ketua majelis bertanya kepada terdakwa tentang identitasnya. Kemudian juga meminta surat kuasa terhadap dua orang penasehat hukum terdakwa. "Sidang dimulai, kepada JPU diminta membacakan dakwaan," ujar Omori Sitorus SH.

    JPU yang hadir pada perkara dugaan tindak pidana pelanggaran pemilihan atau biasa disebut tindak pidana Pemilu itu yakni Jimmy Manurung SH dan Febri Erdin Simamora SH. Namun dakwaan dibacakan oleh Jimmy Manurung SH.

    Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim kembali menanyakan kepada terdakwa bersama penasehat hukumnya. "Apakah saudara akan menyampaikan esepsi secara tertulis," tanya majelis hakim.

    Terdakwa melalui kuasa hukumnya Asep Rukhiyat SH dan kawan-kawan menyatakan akan menyampaikan esepsi secara tertulis. Bahkan JPU juga menyatakan bahwa akan menjawab esepsi terdawa secara tertulis.

    Untuk itu kata majelis hakim, untuk penyampaian esepsi dilakukan pada sidang berikutnya yakni Senin (23/11) pekan mendatang. "Sidang ditutup dan dilanjutkan pada hari berikutnya. Karena sidang sengketa pemilihan ini harus tuntas dalam tujuh hari ke depan," sebut ketua majelis hakim. (Dan/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Edi Priyanto Jalani Sidang Perdana Perkara Tindak Pidana Pemilih
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar