Daftar Isi
Foto: Ilustrasi demo penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja. (Foto: AFP/JUNI KRISWANTO)
Lancang Kuning, JAKARTA - Sebanyak 30 dari total 44 rancangan aturan turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terpantau terunggah di laman resmi pemerintah tentang UU Cipta Kerja. Padahal, pemerintah menargetkan bakal menyelesaikan semua turan turunan itu pada Jumat (20/11) esok.
Diketahui, ada 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang dibuat sebagai aturan turunan atau aturan teknis UU Ciptaker. Pihak Kemenko Perekonomian menargetkan semuanya tuntas paling lambat pada Jumat (20/11), dilansir LKC dari CNN Indonesia.com
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di laman https://uu-ciptakerja.go.id/, sudah ada 30 aturan yang terdiri dari draft Rancangan PP (RPP) dan Rancangan Perpres (Raperpres) UU Ciptaker yang diungggah.
Adapun draf rancangan peraturan yang selesai dibahas ialah:
1. RPP Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa
2. RPP Tentang Lembaga Pengelola Investasi
3. RPP Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
4. RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus RPP Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah
5. RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
6. RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
7. RPP Kemudahan Proyek Strategis Nasional
8. RPP Pelaksanaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor Pertanian
9. RPP Pelaksanaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor Kelautan dan Perikanan
10. RPP Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Transportasi
11. RPP KUMKM
12. RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
13. RPP Pelaksanaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor PUPR
14. RPP tentang Informasi Geospasial Pelaksanaan Cipta Kerja
15. RPP Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah UU
16. Raperpres Badan Penyelenggara Perumahan
17. Raperpres Hak Keuangan dan Fasilitas LPJK
18. Raperpres Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
19. RPP Bank Tanah
20. RPP Modal Dasar Perseroan dan PT UMK
21. RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Postelsiar
22. RPP Penyelesaian Ketidaksesuaian RTR dengan Kawasan Hutan, Izin, dan atau Hak Atas Tanah
23. RPP Perubahan Ketiga PP Keimigrasian. (LK)
Komentar