Penyebar Video Seks 'Mirip Gisel' dalam Radar Polisi

Daftar Isi

    Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Ari Saputra/detikcom)

    Lancang Kuning, Jakarta - Kasus video syur yang dinarasikan mirip dengan artis Gisella Anastasia atau Gisel masih diselidiki polisi. Ada 5 akun penyebar konten video porno yang saaat ini diselidiki polisi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya kini tengah menganalisis kelima akun tersebut untuk dicari siapa pemiliknya. Dari 5 akun tersebut, 3 di antaranya telah menghapus posting-an mesum tersebut.

    "Tim sudah bergerak mem-profiling, ada lima akun yang dilaporkan oleh pelapor terhadap video asusila yang mirip saudari G, public figure," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/11/2020), mengutip Detik.com.

    Dari 5 akun ini, sebagian sudah menghapus posting-an video seks yang viral di dunia maya itu.

    "Dari lima akun ini, sudah tiga yang dihapus," imbuh Yusri.

    Meski begitu, polisi menegaskan jejak digital tidak akan hilang meski posting-an dihapus sekalipun.

    Penyebar video porno terancam UU ITE. Simak penjelasannya di halaman berikutnya.

    "Dari lima akun ini, sudah tiga yang dihapus. Saya katakan kemarin, walau (posting-an) dihapus, jejak digital itu tidak akan pernah hilang," tegas Yusri.

    Yusri menegaskan hal itu bukan suatu hambatan bagi penyidik untuk menyelidikinya. Polisi tetap akan mengusut akun tersebut meski posting-an video itu sudah dihapus.

    "Masih kita kejar dan kita periksa yang bersangkutan setelah kita mengetahui siapa pemilik akun tersebut," ujar Yusri.

    Saat ini polisi masih menganalisis video tersebut. Polisi juga memanggil saksi ahli untuk dimintai pendapat terkait kasus ini.

    Baca juga:3 Akun Hapus Video Seks Mirip Gisel, Polisi: Jejak Digital Tak Hilang

    Selain memeriksa para saksi ahli dan akun-akun yang dilaporkan tersebut, pihak kepolisian membuka peluang untuk memanggil Gisel. Namun Yusri belum memastikan kapan Gisel akan dipanggil.

    "Kita berangkat dari akun-akun terlapor dulu, nanti berkembang lagi ke yang ada mirip di video itu. Nanti kita tunggu," ucap Yusri.

    Polisi saat ini masih terus mendalami kasus penyebaran video syur tersebut. Pagi tadi, polisi telah memeriksa saksi ahli bahasa untuk melengkapi penyelidikan.

    Selanjutnya, polisi mengagendakan memanggil saksi ahli ITE untuk mendalami pidana terkait posting-an video tersebut. Setelah memeriksa saksi dan ahli, polisi akan melakukan gelar perkara.

    "Rencana nanti akan ada satu saksi ahli lagi yang akan kita undang untuk kita mintai keterangannya, yaitu saksi ahli ITE. Nanti setelah itu baru kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah sudah bisa kasus ini naik ke penyidikan," tutur Yusri.

    Penyebar video porno bisa dijerat Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    Bunyi pasal tersebut:

    'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.

    Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh dua pengacara pada Sabtu (7/11) dan Minggu (8/11). Keduanya melaporkan penyebar video dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

    Gisel angkat bicara terkait hal ini. Ia mengaku sedih dan bingung.

    "Sudah bukan kali pertama ya kena di aku. Sebenarnya sedih, cuma ya nggak apa-apa, dihadapi aja," jelas pemilik nama lengkap Gisella Anastasia itu melalui pesan singkatnya.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Penyebar Video Seks 'Mirip Gisel' dalam Radar Polisi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar