Kutip Disertasi Mahfud, Profesor UGM Sebut UU Ciptaker Elitis

Daftar Isi

    Lancang Kuning Profesor hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria SW Sumardjono menyebut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibus Law Cipta Kerja adalah produk hukum berwajah elitis dan otoriter. Pernyataan itu dia simpulkan berdasarkan disertasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada 1993, ketika rezim Orde Baru masih berkuasa.

    Ucapan Maria terekam dalam video berdurasi 1.28 menit yang diunggah oleh Mahfud di akun twitter pribadinya, @mohmahfudmd, 8 November lalu.Dalam rekaman itu Maria menyebut UU Cipta Kerja masuk dalam tipologi UU elitis dan ortodoks. Maria berkata yang dia ucapkan berdasarkan isi disertasi Mahfud MD. Dalam video tersebut Maria mengaku sebagai salah satu dosen pembimbing Mahfud kala mengerjakan disertasi.

    "Kok disebut elitis, ortodoks? Loh, ini saya cuma pinjam Pak Mahfud. Otoriter. Bukan kata-kata saya ini, kata kata bapak menteri," ujar Maria.

    Maria mengaku masih hafal dengan disertasi Mahfud. Adapun watak ortodoks, elitis dan otoriter UU Cipta Kerja, menurut Maria, karena UU Cipta Kerja diberlakukan instrumen untuk melaksanakan kehendak sepihak dari penguasa.

    "Jadi secara teoritis ini dibenarkan oleh Pak Mahfud," ujar Maria lagi.

    Dia menambahkan bahwa UU Cipta Kerja yang secara formil berlaku, pada dasarnya bukan hukum yang mengayomi, tetapi hukum yang memaksa.

    "Kalau ditanyakan apakah hukum yang memaksa itu hukum atau bukan, oh bukan. itu adalah kekuasaan, tetapi bukan hukum," ucapnya.

    Mahfud sendiri, dalam unggahan video tersebut, memberikan komentar dan sejumlah catatan.

    Ia mengakui perkataan Maria tentang hukum ortodoks dan elitis, yang digunakan untuk memotret watak UU Cipta Kerja sekarang, merujuk pada disertasinya pada 1993.

    Kemudian, Mahfud bersyukur teorisasi yang ia terapkan dalam disertasinya 27 tahun silam, masih bisa dipakai sampai sekarang. Mahfud menuturkan dalam teorisasinya kala itu ia menjadikan UU Pemilu dan Pemerintahan Daerah sebagai obyeknya.

    Mahfud dalam cuitan lainnya mengatakan bahwa disertasinya itu mendalilkan bahwa hukum ortodoks atau elitis dapat lahir dari pemerintahan otoriter.

    Di sisi lain, Mahfud mengingatkan disertasinya juga menyisipkan rekomendasi. Salah satunya adalah pembentukan Mahkamah Konstitusi.

    "Sebenarnya ada rekomendasinya: bentuklah MK. Dan sekarang sudah ada MK," cuit Mahfud.

    Pembentukan MK disebut Mahfud untuk melembagakan judicial review. Selain itu, disertasinya juga merekomendasikan perombakan konfigurasi politik agar menjadi demokratis.

    "Rekomendasinya: 1) Rombak konfigurasi politik agar demokratis; 2) Lembagakan judicial review melalui pembentukan MK," tulis Mahfud.

    Ia juga kembali mengingatkan bahwa Maria merujuk pada disertasinya pada 1993. Saat itu, kata dia, belum ada UU Cipta Kerja.

    UU Cipta Kerja disahkan DPR dan pemerintah pada 5 Oktober lalu. Sejak kelahirannya UU ini telah menuai protes dari elemen buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil. UU ini disebut lebih berpihak kepada pemodal ketimbang rakyat. Selain itu, UU Cipta Kerja dikhawatirkan semakin memperparah kerusakan lingkungan.

    Gelombang demonstrasi besar-besaran terjadi di berbagai daerah sejak UU Cipta Kerja disahkan DPR dan pemerintah. Sejumlah demo berakhir dengan kerusuhan.

    Hal lain yang disoroti publik adalah perubahan jumlah halaman UU Cipta Kerja setelah disahkan 5 Oktober lalu. Perubahan juga diikuti dengan kesalahan dalam sejumlah pasal. Sebagian pakar menyebut UU Cipta Kerja cacat secara formil. 

    Presiden Joko Widodo merespons itu dengan mempersilakan masyarakat yang menolak melayangkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Pada 2 November lalu, Jokowi pun resmi menandatangani UU Cipta Kerja. 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kutip Disertasi Mahfud, Profesor UGM Sebut UU Ciptaker Elitis
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar