Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Kutip Disertasi Mahfud, Profesor UGM Sebut UU Ciptaker Elitis

                                        Berita 09 November 2020 Author : magang


                                        Lancang Kuning - Profesor hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria SW Sumardjono menyebut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibus Law Cipta Kerja adalah produk hukum berwajah elitis dan otoriter. Pernyataan itu dia simpulkan berdasarkan disertasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada 1993, ketika rezim Orde Baru masih berkuasa.

                                        Ucapan Maria terekam dalam video berdurasi 1.28 menit yang diunggah oleh Mahfud di akun twitter pribadinya, @mohmahfudmd, 8 November lalu.Dalam rekaman itu Maria menyebut UU Cipta Kerja masuk dalam tipologi UU elitis dan ortodoks. Maria berkata yang dia ucapkan berdasarkan isi disertasi Mahfud MD. Dalam video tersebut Maria mengaku sebagai salah satu dosen pembimbing Mahfud kala mengerjakan disertasi.

                                        "Kok disebut elitis, ortodoks? Loh, ini saya cuma pinjam Pak Mahfud. Otoriter. Bukan kata-kata saya ini, kata kata bapak menteri," ujar Maria.

                                        Maria mengaku masih hafal dengan disertasi Mahfud. Adapun watak ortodoks, elitis dan otoriter UU Cipta Kerja, menurut Maria, karena UU Cipta Kerja diberlakukan instrumen untuk melaksanakan kehendak sepihak dari penguasa.

                                        "Jadi secara teoritis ini dibenarkan oleh Pak Mahfud," ujar Maria lagi.

                                        Dia menambahkan bahwa UU Cipta Kerja yang secara formil berlaku, pada dasarnya bukan hukum yang mengayomi, tetapi hukum yang memaksa.

                                        "Kalau ditanyakan apakah hukum yang memaksa itu hukum atau bukan, oh bukan. itu adalah kekuasaan, tetapi bukan hukum," ucapnya.

                                        Mahfud sendiri, dalam unggahan video tersebut, memberikan komentar dan sejumlah catatan.

                                        Ia mengakui perkataan Maria tentang hukum ortodoks dan elitis, yang digunakan untuk memotret watak UU Cipta Kerja sekarang, merujuk pada disertasinya pada 1993.

                                        Kemudian, Mahfud bersyukur teorisasi yang ia terapkan dalam disertasinya 27 tahun silam, masih bisa dipakai sampai sekarang. Mahfud menuturkan dalam teorisasinya kala itu ia menjadikan UU Pemilu dan Pemerintahan Daerah sebagai obyeknya.

                                        Mahfud dalam cuitan lainnya mengatakan bahwa disertasinya itu mendalilkan bahwa hukum ortodoks atau elitis dapat lahir dari pemerintahan otoriter.

                                        Di sisi lain, Mahfud mengingatkan disertasinya juga menyisipkan rekomendasi. Salah satunya adalah pembentukan Mahkamah Konstitusi.

                                        "Sebenarnya ada rekomendasinya: bentuklah MK. Dan sekarang sudah ada MK," cuit Mahfud.

                                        Pembentukan MK disebut Mahfud untuk melembagakan judicial review. Selain itu, disertasinya juga merekomendasikan perombakan konfigurasi politik agar menjadi demokratis.

                                        "Rekomendasinya: 1) Rombak konfigurasi politik agar demokratis; 2) Lembagakan judicial review melalui pembentukan MK," tulis Mahfud.

                                        Ia juga kembali mengingatkan bahwa Maria merujuk pada disertasinya pada 1993. Saat itu, kata dia, belum ada UU Cipta Kerja.

                                        UU Cipta Kerja disahkan DPR dan pemerintah pada 5 Oktober lalu. Sejak kelahirannya UU ini telah menuai protes dari elemen buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil. UU ini disebut lebih berpihak kepada pemodal ketimbang rakyat. Selain itu, UU Cipta Kerja dikhawatirkan semakin memperparah kerusakan lingkungan.

                                        Gelombang demonstrasi besar-besaran terjadi di berbagai daerah sejak UU Cipta Kerja disahkan DPR dan pemerintah. Sejumlah demo berakhir dengan kerusuhan.

                                        Hal lain yang disoroti publik adalah perubahan jumlah halaman UU Cipta Kerja setelah disahkan 5 Oktober lalu. Perubahan juga diikuti dengan kesalahan dalam sejumlah pasal. Sebagian pakar menyebut UU Cipta Kerja cacat secara formil. 

                                        Presiden Joko Widodo merespons itu dengan mempersilakan masyarakat yang menolak melayangkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Pada 2 November lalu, Jokowi pun resmi menandatangani UU Cipta Kerja. 


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Mahfud MD UU Ciptaker Omnibus Law omnibus law cipta kerja demo omnibus law Orde baru
                                        Baca Juga
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau
                                        • Gedung Guru Meledak Peserta di Acara PKPU
                                        • Awas !!! Razia Simpatik Tangkap Pengendara Tidak Disiplin
                                        • Kebakaran di jalan Sisingamangaraja, Sijago Merah Bangunkan Warga Limapuluh Pekanbaru
                                        • Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjianto: Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Agama
                                        • AZALY DJOHAN Terima Pinangan KAMMI Riau Jadi Penasehat

                                        Beri penilaian untuk artikel Kutip Disertasi Mahfud, Profesor UGM Sebut UU Ciptaker Elitis



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Drainase Bermasalah, Komala Sari Tulis Disertasi Evaluasi Pengelolaan Drainase Secara Berkelanjutan di Kota Pekanbaru
                                        Drainase Bermasalah, Komala Sari Tulis Disertasi Evaluasi Pengelolaan Drainase Secara Berkelanjutan di Kota Pekanbaru
                                        Berita27 January 2020
                                        Lima Poin Penolakan MUI akan Disertasi Memperbolehkan Zina
                                        Lima Poin Penolakan MUI akan Disertasi Memperbolehkan Zina
                                        Berita03 September 2019
                                        Said Iqbal: Perppu Ciptaker Ciptakan Praktek Perbudakan Modern
                                        Said Iqbal: Perppu Ciptaker Ciptakan Praktek Perbudakan Modern
                                        Berita14 January 2023
                                        Mahfud: Pilkada Serentak Tetap Terjadwal September 2020
                                        Mahfud: Pilkada Serentak Tetap Terjadwal September 2020
                                        Berita17 March 2020
                                        Mahfud MD Sebut SPBE Bisa Tangkal Korupsi
                                        Mahfud MD Sebut SPBE Bisa Tangkal Korupsi
                                        Berita27 October 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan