Berlaku 10 November, Ini Besaran Tarif Tol Pekanbaru-Dumai

Daftar Isi


    Foto: Tol Permai
     

    Lancang Kuning, PEKANBARU — SK Penetapan Tarif Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) sudah di keluarkan. Rencana awal pemberlakukan tarif ini diberlakukan pada 2 November 2020. 

    Namun Gubernur Riau Syamsuar merasa sosialisasi kepada masyarakat belum cukup sehingga diperlukan perpanjangan waktu. Oleh sebab itu disepakati pemberlakukan tarif Tol Permai efektif pada 10 November 2020.

    Pihak PT Hutama Karya sudah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia terkait pemberlakukan uang elektronik untuk pembayaran tol. Sudah ada lima jenis dari produk lima bank yang bisa digunakan untuk pembayaran tol.

    Lima jenis kartu e-money yang bisa dipakai sebagai alat pembayaran untuk masuk ke Tol Permai, yakni e-money milik Mandiri, Topcash yang dikeluarkan BNI, lalu Brizzi dari BRI, Flazz dari BCA, dan e-money Bank Riau Kepri, dikutip dari mediacenterriau.

    Adapun rincian tarif Tol Pekanbaru-Dumai seperti yang dirilis oleh Bank Indonesia sesuai dengan SK Penetapan Tarif yang sudah dikeluarkan sebagai berikut:

    Golongan 1 (sedang, jeep, pickup/truck kecil, bus)

    Pekanbaru-Dumai: Rp118.500

    Pekanbaru-Minas Rp8.500

    Pekanbaru-Kandis Selatan (Petapahan) Rp30.000

    Pekanbaru-Kandis Utara Rp45.000

    Pekanbaru-Duri Selatan Rp69.000

    Pekanbaru-Duri Utara (Bathin Solapan) Rp95.000

    Golongan II (truck dengan dua-tiga roda garder)

    Pekanbaru-Dumai: Rp178.000

    Pekanbaru-Minas Rp13.500

    Pekanbaru-Kandis Selatan (Petapahan) Rp45.000

    Pekanbaru-Kandis Utara Rp68.000

    Pekanbaru-Duri Selatan Rp103.000

    Pekanbaru-Duri Utara (Bathin Solapan) Rp143.000. (LK)
     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Berlaku 10 November, Ini Besaran Tarif Tol Pekanbaru-Dumai
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait