Polri Tetapkan Pejabat Kejagung RI Tersangka, Diperiksa Besok

Daftar Isi


    Foto: Pasca kebakaran kantor kejagung RI. (CNN)



    Lancang Kuning, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa tersangka kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH besok. NH merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kejagung.


    "Hari Senin (02/11) tim penyidik gabungan akan memeriksa tersangka NH, Pejabat Pembuat Komitmen," ucap Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).

    Baca juga: Demonstrasi Bisa Memperpanjang Masa Pandemi COVID-19, Ini Alasannya

    Agenda pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah pada pemanggilan pertama, NH tidak hadir. "Seharusnya minggu lalu," kata Ferdy.

    Tak hanya NH, Polri juga memanggil saksi untuk dimintai keterangan. Saksi tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kejagung.
     

    Baca juga: Hendrajoni-Hamdanus di Mata Tokoh Pemuda, Yulan: "Serasi, Kuat dan Menang"!

    "1 orang saksi ASN Kejagung terkait pengadaan ACP tahun 2019," katanya, dilansir LKC dari detikcom.

    Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut NH tidak bisa memenuhi panggilan Polri karena sakit. Awi menyampaikan pengacara NH sudah menemui penyidik dan menyampaikan kliennya sedang sakit, namun belum menunjukkan surat.

    Baca juga: Tak Sampai Satu Bulan Menikah, Kakek 78 di Ceraikan Istri

    "Tadi pengacaranya datang ke penyidik menyampaikan bahwasanya yang bersangkutan sedang sakit. Namun demikian, ditanya oleh penyidik untuk surat keterangan dokter, yang bersangkutan belum bisa menunjukkan surat keterangan dokter. Tentunya nanti akan kita jadwalkan ulang untuk kita panggil kembali tersangka saudara NH," ujarnya Awi, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/10).

    Dalam kasus kebakaran Kejagung, Bareskrim telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kebakaran Kejagung. Mereka adalah T, H, S, K, dan IS, yang berprofesi sebagai kuli bangunan, serta UAM yang merupakan mandor tukang.

    Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan NH sebagai PPK Kejagung. Para tersangka dijerat dengan Pasal 188, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polri Tetapkan Pejabat Kejagung RI Tersangka, Diperiksa Besok
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait