Daftar Isi
Foto: Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi
Lancang Kuning, PEKANBARU -- Kapolda Riau Irjen Agung Setya memastikan oknum perwira Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol IZ, segera diproses hukum. Hal itu karena Kompol IZ terlibat penyelundupan 16 kgsabu.
"Kami akan lakukan prosesnya dan kita akan selesaikan masalah hukumnya, baik internal maupun pertanggungjawaban hukum terkait Undang-Undang Narkoba yang harus dia pertanggungjawabkan," ujar Agung kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).
Baca Juga: Rizal Ramli Ungkap Kisah Perkenalan dengan Jokowi
Agung mengatakan hakim yang nantinya akan menentukan status hukum kompol IZ. Agung menyebut Kompol IZ merupakan pengkhianat bangsa.
"Cara hakim yang memutuskan yang layak untuk para pengkhianat bangsa ini," katanya.
Baca Juga: Khabib Putuskan Pensiun, Rekor Diatas Ring Tak Pernah Kalah
Tak hanya itu, Agung juga sudah menganggap Kompol IZ bukan sebagai anggota kepolisian lagi. Agung juga enggan menyebut nama dan pangkatnya.
"Kemarin mungkin anggota, tapi hari ini bukan. Maka saya tidak mau sebut nama dan pangkat dan sebagainya. Karena dia (sejak ditangkap) tidak punya pangkat," ucap Agung.
Baca Juga: Andi Arief: Mudah-mudahan NU Masih Memberi Ruang Maaf pada Gus Nur
Diketahui, Kompol IZ itu ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta/Arengka 1, tepatnya depan showroom Arengka Auto Mall, Pekanbaru, Riau. Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melumpuhkan pelaku dengan timah panas saat proses penangkapan.
Kompol IZ ditembak pada bagian lengan atas dan terluka akibat proyektil peluru yang bersarang di punggungnya. Dalam aksi penyelundupan belasan kilogram sabu ini, Kompol IZ bekerja sama dengan seseorang berinisial HW.
Baca Juga: Kekasihnya Pernah Berbusana Muslim, CR7 Ucapkan Insya Allah
Keduanya ditangkap pada Jumat (23/10) pukul 20.00 WIB. Kedua tersangka berperan sebagai kurir sabu. (LK)
Komentar