Daftar Isi
Foto: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) dan Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto. (ANTARA FOTO)
Lancang Kuning – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hingga kini masih terus mengusut kasus suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM yang menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BORN), Samin Tan.
Diketahui, Samin yang ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019 lalu, masih buron hingga saat ini.
Baca juga: Doa untuk Muzdalifah, 'Mudahan Ini Adalah yang Terakhir'
Deputi Penindakan KPK, Karyoto, saat dikonfirmasi awak media, mengatakan sepanjang 2020 tak ada kasus yang penyidikannya dihentikan KPK, termasuk atas Samin Tan. Penyidikan yang dihentikan KPK hanya kasus yang tersangkanya meninggal dunia.
"Saya sampaikan selama 2020 penghentian penyidikan itu hanya terhadap tersangka yang meninggal dunia saja, yang lain tidak ada," kata Karyoto, Sabtu, 24 Oktober 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id
Baca juga: Alfedri di Tabal Jadi Marga Sembiring, Warga Karo Siak Siap Menangkan Alfedri-Husni
KPK mengisyaratkan tidak memiliki rencana untuk menghentikan penyidikan kasus suap Samin Tan, walupun UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memberi kewenangan kepada lembaga antikorupsi untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Menurut Karyoto, penghentian penyidikan harus memenuhi syarat hukum yang ketat seperti tersangka meninggal dunia atau bukan tindak pidana. Untuk itu, kewenangan SP3 hanya pilihan terakhir bagi KPK. Apalagi, saat meningkatkan suatu perkara ke tahap penyidikan, seperti kasus suap Samin Tan, KPK telah meyakini adanya tindak pidana korupsi.
"Selama apa yang sudah diputuskan teman-teman lidik pasti ada tindak pidana korupsinya. Jadi tidak gampang buat kita hentikan penyidikan. Memang KPK dulu tidak dikasih kewenangan itu, tapi bukan berarti KPK bisa seenaknya menggunakan kewenangan itu. Harus betul-betul hati-hati dan lalui proses pembahasan yang maksimal," ujarnya.
Samin Tan telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak Mei 2020. Meski begitu, hingga kini Samin Tan belum berhasil ditangkap.
Karyoto menegaskan, tim KPK terus memburunya. KPK, klaim Karyoto, pun terus mengevaluasi dan membahas perkembangan pencarian para buronan seperti Samin Tan. Untuk itu, selama hidup dan masih di Indonesia, Karyoto optimistis para buronan dapat ditangkap. Meskipun, mencari dan membekuk buronan tidaklah mudah karena terus bergerak dan berpindah tempat.
"Sehingga memungkinkan tersangka DPO ini bisa ditangkap. Dan kita juga tahu ada banyak DPO. Joko Tjandra saja bertahun-tahun dari 2009. Tapi mudah-mudahan kalau memang masih ada di Indonesia dan masih hidup bisa ditemukan dengan segera," katanya.
Samin ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. Sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba Komisi VII saat itu, Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah mencegah Samin Tan dan anak buahnya Nenie Afwani bepergian ke luar negeri.
Kasus yang menjerat Samin Tan dan Eni ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. Eni diketahui telah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, lantaran terbukti menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. (LK)
Komentar