Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Libur Panjang ASN Dilarang ke Luar Daerah, Ini Surat Edaran dari Walikota Pekanbaru

                                        Pekanbaru 23 October 2020 Author : Ruzimah



                                        Foto:  surat edaran Nomor 800/BKPSDM - PKAP/2098/2020, Jumat (23/10/2020).

                                         

                                        Lancang Kuning, PEKANBARU - Wali kota Pekanbaru, Firdaus menandatangani surat edaran Nomor 800/BKPSDM - PKAP/2098/2020, Jumat (23/10/2020). Surat itu berisi tentang pembatasan perjalanan dinas dan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

                                        Wali kota mengingatkan seluruh Organsisasi Perangkat Daerah (OPD) agar para ASN di lingkungan kerja masing-masing tidak melakukan perjalanan dinas dan bepergian. Imbauan ini seiring perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Pekanbaru cukup tinggi.

                                        Ada sejumlah poin dalam surat edaran di momen libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober 2020. Salah satunya, ASN tidak melakukan perjalanan dinas pada 26 hingga 27 Oktober 2020 mendatang.

                                        "Para kepala OPD harus memastikannya, jangan ada yang ke luar kota dalam kondisi saat ini," tegasnya, dikutip dari mediacenterriau.

                                        Ia juga mengingatkan agar seluruh ASN tidak bepergian ke luar daerah selama cuti bersama yakni tanggal 28 - 30 Oktober 2020 nanti.

                                        "Hal ini untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran dan mengurangi resiko penyebaran covid-19," jelasnya.

                                        Ia menegaskan, oknum ASN yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan diberi sanksi. Mereka akan kena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

                                        "Ada sanksi bagi yang tidak mengindahkan edaran ini, apalagi kasus covid sedang tinggi," pungkasnya. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Libur Panjang ASN Dilarang ke Luar Daerah Ini Surat Edaran dari Walikota Pekanbaru 
                                        Baca Juga
                                        • Ini lho Foto Pekanbaru Tempo Dulu
                                        • Pedagang Plaza Suka Ramai Serahkan Bendera Putih kepada Pemko Pekanbaru
                                        • Pedagang Plaza Suka Ramai Minta Pemko Tak Lagi Berteori
                                        • Asal Mula Kota Pekanbaru dari Sebuah Dusun Kecil Bernama Senapelan
                                        • Disperindag Riau Adakan Pelatihan Internet Marketing Bagi UKM yang ada di Riau
                                        • Belum Masuk Masa Kampanye, Atribut Sudah Bertebaran
                                        • Dekrasnada Pekanbaru, Pusat Oleh-Oleh Kerajinan Terlengkap di Riau

                                        Beri penilaian untuk artikel Libur Panjang ASN Dilarang ke Luar Daerah, Ini Surat Edaran dari Walikota Pekanbaru



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Surat Edaran Walikota Pekanbaru Warga Dilarang Keluar Kota
                                        Surat Edaran Walikota Pekanbaru Warga Dilarang Keluar Kota
                                        Pekanbaru20 August 2020
                                        Masyarakat Pekanbaru Diimbau Patuhi SE Walikota Pekanbaru
                                        Masyarakat Pekanbaru Diimbau Patuhi SE Walikota Pekanbaru
                                        Pekanbaru24 February 2022
                                        Tak Masuk Satu Hari, TPP ASN Pemko Pekanbaru Dipotong Dua Persen
                                        Tak Masuk Satu Hari, TPP ASN Pemko Pekanbaru Dipotong Dua Persen
                                        Pekanbaru26 May 2020
                                        Wali Kota Bahas Aturan PPKM Level 4 dengan Forkopimda
                                        Wali Kota Bahas Aturan PPKM Level 4 dengan Forkopimda
                                        Pekanbaru24 July 2021
                                        Ini 4 Poin Surat Edaran Gubernur Riau Khusus untuk Pergantian Tahun Baru
                                        Ini 4 Poin Surat Edaran Gubernur Riau Khusus untuk Pergantian Tahun Baru
                                        Pekanbaru28 December 2018

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan