Daftar Isi
Foto: Plt. Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin bersama Forkompinda pada saat mengikuti rapat virtual dengan Mendagri
Lancang Kuning, PARIAMAN — Plt. Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin mengikuti rapat virtual dengan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, Kamis (22/10/2010) di Ruangan Rapat Balaikota Pariaman. Rapat juga diikuti oleh Forkopimda, Asisten I dan beberapa kepala Dinas.
Rapat tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan mencegah meluasnya penularan covid-19 yang bisa menimbulkan kluster-kluster baru, pada saat cuti bersama dalam rangka peringatan hari Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Kamis tanggal 29 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur Panjang Akhir Oktober 2020.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang telah ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2020, menyatakan bahwa hari libur Nasional bulan Oktober jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 yang juga merupakan hari Maulid Nabi Muhammad SAW. Tiga hari libur tersebut jatuh pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat.
Dalam vidcon tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, bahwa pemerintah memutuskan tidak akan membatalkan penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Hal tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta pada Senin 19 Oktober lalu.
Tito Karnavian juga sampaikan kepada seluruh peserta vidcon yang diikuti oleh seluruh Kepala Daerah beserta jajaran, juga Forkopimda, agar bisa menjaga dan mengantisipasi terjadinya peningkatan masalah covid-19, dengan cara mencegah terjadinya kerumunan ditempat-tempat wisata, dan juga menghimbau kepada masyarakat agar bisa menahan diri mereka untuk tetap dirumah saja selama cuti dan libur bersama ini diberlakukan.
Berikutnya mewakili Menko PMK Puan Maharani, Deputi Dan Kemenko PMK Agus Sartono menyampaikan bahwa, pemilihan hari libur dan cuti bersama ini sudah mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas hari kerja, serta memberi pedoman kepada Instansi Pemerintah dan Swasta.
Kesepakatan libur Nasional dan cuti bersama di tahun 2020 ini, juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1976 tentang cuti Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara, Keputusan Presiden No.3 tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No.10 tahun 1971, dan Peraturan Presiden No.7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. (dos)
Komentar