Daftar Isi
ilustrasi
LANCANGKUNING.COM-Tidak terima dengan perbuatan PM (46) istrinya yang menyebutkan burungnya kecil dan loyo, HF (48) melaporkan istrinya ini ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kisah pertemuan HF yang tinggal di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dan PM warga Kecamatan Gending bermula dari cinta lokasi. Keduanya, sama-sama ditinggal pasangan.
Agustus lalu, rumah tangga mereka retak. Tiba-tiba PM mengusir HF dan minta cerai. PM melayangkan surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kraksaan.
Tak hanya mengusir HF, PM juga mengirim beberapa SMS ke NH (50) yang masih kerabatnya. Dua isi pesan singkatnya menerangkan bahwa burung HF kecil dan loyo.
Isu tersebut pun akhirnya menyebar ke banyak orang hingga membuat HF malu dan terpukul. HF akhirnya melaporkan istrinya dan NH atas kasus pencemaran nama baik.
Semua cerita itu disampaikan kuasa hukum HF, Siti Zuroidah Amperawati SH. Menurutnya, berawal dari cinlok di pasar, HF dan PM akhirnya menikah.
"Berawal cinta lokasi (cinlok), dan sering ketemu saat HF berdinas, sedangkan PM sebagai pedagang di tempat kerja HF. Akhirnya melanjutkan ke pernikahan," kata Siti, Minggu (18/10/2020).
Siti berharap proses hukum terus berjalan. Meski ia tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini bisa saja diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Kami berharap jalan dulu proses hukum kasus pencemaran nama baik oleh istrinya sendiri. Sambil melihat langkah hukum apa yang akan dilakukan, apakah dilanjut apa jalur damai," sebutnya.(rie/dtc)
Komentar