Jokowi Berhentikan Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh

Daftar Isi


    Foto: Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)



    Lancang Kuning – Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut status Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh setelah yang bersangkutan tersangkut kasus korupsi. Pemberhentian itu tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) nomor B-175/Kemensetneg/D-3/AN.00.01/07/2020.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Keppres tersebut sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk ditindaklanjuti dengan melaksanakan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.
     

    Baca Juga: Rider Berdarah Indonesia Pertama di MotoGP Tinggalkan Yamaha

    Wakil Ketua DPRA Safaruddin membenarkan soal Keppres tersebut. Kata dia, Keppres tersebut sudah melewati batas waktu yang diberikan untuk diproses atau diparipurnakan. Keppres itu dikeluarkan pada bulan Juli 2020, sementara pihaknya menerima Keppres itu pada Agustus 2020.


    Baca Juga: Gubri Sebut Sumber Kehidupan Bukan Hanya Dari Sawit

    Sehingga Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf yang diterima DPRA sudah melebihi waktu. Dalam UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 173, Keppres tersebut harus diproses paling lama 10 hari sejak dikeluarkan.

    “Keppres itu sampai ke DPRA sudah melewati batas waktu, maka kewenangan tidak lagi di DPRA untuk memproses hal itu, jadi kita tidak ada niat menghalangi pengangkatan Nova Iriansyah,” kata Safaruddin saat dikonfirmasi, Kamis 15 Oktober 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id


    Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

    Safaruddin bilang dari informasi yang ia terima, Surat Keputusan untuk pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif juga sudah dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri.

    “SK pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh Definitif juga sudah dikeluarkan hari ini. Jadi sesuai UUPA, harus dikonsultasikan ke DPRA dalam hal pelantikannya,” kata Safaruddin.

    Irwandi Yusuf terjerat kasus korupsi suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Lalu Mahkamah Agung melalui putusan kasasi menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka itu. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jokowi Berhentikan Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar