Daftar Isi
Foto: Logo KAMI Riau
Lancang Kuning, PEKANBARU - Tindakan represif dan biadab serta tak humanis yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Daerah Riau dalam menyikapi Aksi Damai Mahasiswa se Riau di depan pintu gerbang DPRD Provinsi Riau dikecam keras oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Provinsi Riau.
Aksi yang dilakukan ribuan mahasiswa seluruh Riau ini diketahui untuk menyampaikan aspirasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).
Menurut KAMI, tindakan represif dan biadab serta tidak berprikemanusiaan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Daerah Riau tersebut telah menyebabkan banyaknya korban luka, pingsan dan trauma psikologis terutama dari pihak mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa.
"Bahkan mengejar sampai masuk ke lokasi Rumah Sakit selain bertentangan dengan norma dan nilai-nilai Peradaban Melayu Riau, juga jelas tidak mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Dasar Negara Pancasila," terang Presidium KAMI Provinsi Riau, Muhammad Herwan kepada LancangKuning.com.
Kata Muhammad Herwan, adalah hak azasi dan kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Lebih jauh dijelaskan Herwan, menyampaikan aspirasi, pendapat, berserikat dan berkumpul merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi yakni sebagaimana dinyatakan dalam UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945) dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.
Berikut 3 tuntutan KAMI Provinsi Riau :
1. Mendesak Kapolda Riau untuk meminta maaf kepada Rakyat Riau khususnya Mahasiswa dan menuntut agar bertanggungjawab secara moril dan materil.
2. Mendesak Kapolda Riau untuk segera dalam waktu 1 x 24 jam membebaskan mahasiswa atau masyarakat peserta aksi yang ditahan oleh Kepolisian Daerah Riau.
3. Menuntut Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau untuk bertanggungjawab atas pembiaran tindakan represif, biadab dan tidak berprikemanusiaan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Daerah Riau. (LK)
Komentar