Dua Tersangka Pembangunan Jembatan Water Front City Ditahan KPK

Daftar Isi

    LANCANGKUNINGCOM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan dua tersangka dalam kasus proyek pengadaan Jembatan Waterfront City Bangkinang.

    "Hari ini, kami menahan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pelaksana pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City, ADN dan IKT," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (29/9/2020)

    Dua pejabat ini, Adnan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar dan I Ketut Suarbawa adalah Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Selasa (29/9/2020) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Keduanya ditahan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Water Front City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar.

    Sebelum penahanan tersangka, dikutip dari cakaplah, keduanya terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

    "Tersangka menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City atau Jembatan Bangkinang," ujar Ali.

    Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dua Tersangka Pembangunan Jembatan Water Front City Ditahan KPK
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait